PWRI Lampung Utara Audiensi dengan ATR/BPN, Dorong Keterbukaan Informasi Layanan Pertanahan

PWRI Lampung Utara Audiensi dengan ATR/BPN, Dorong Keterbukaan Informasi Layanan Pertanahan

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menggelar audiensi dengan jajaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Lampung Utara itu menjadi ruang komunikasi dan koordinasi untuk membahas program pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Audiensi diikuti pengurus PWRI Lampung Utara dan diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., bersama jajaran terkait. Selain sebagai ajang silaturahmi kelembagaan, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menggali informasi mengenai program, mekanisme pelayanan, serta hal-hal yang perlu diketahui masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Dalam audiensi itu, PWRI Lampung Utara menekankan pentingnya informasi layanan pertanahan disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami. Menurut PWRI, keterbukaan informasi dibutuhkan karena persoalan tanah berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan, pemanfaatan, serta perlindungan hak masyarakat.

Salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya masyarakat memastikan kelengkapan dokumen dan status tanah sebelum melakukan transaksi maupun pengurusan hak. Masyarakat juga diingatkan bahwa proses pertanahan memiliki tahapan administratif serta persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sejumlah kegiatan sebelumnya, Kantor Pertanahan Lampung Utara juga mendorong penguatan tertib administrasi pertanahan. Di antaranya melalui koordinasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB guna mendukung sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan.

Selain tertib administrasi, kepastian legalitas tanah disebut menjadi bagian penting untuk mendukung program pembangunan daerah. Pada Juli 2026, misalnya, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara Mety Ratna Kandia menyerahkan sertifikat lahan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mendukung pembangunan Program Sekolah Rakyat.

Dari sisi edukasi publik, masyarakat diimbau tidak mudah menyerahkan pengurusan tanah kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya. Pemohon disarankan memastikan persyaratan, biaya resmi, tahapan, serta jangka waktu pelayanan melalui kanal resmi Kantor Pertanahan.

PWRI Lampung Utara menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan. Media dinilai memiliki peran untuk menyampaikan informasi yang benar sekaligus memberi edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat berhubungan dengan layanan pertanahan.

Audiensi tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara PWRI Lampung Utara dan ATR/BPN dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat secara objektif, berimbang, dan edukatif. Dengan komunikasi terbuka antara lembaga pemerintah, insan pers, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan diharapkan lebih mudah dipahami serta diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum.