Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan melalui keterbukaan informasi publik di Bengkulu. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan dan badan publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, jajaran Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan juga diikuti badan publik vertikal, PPID kabupaten/kota, dan OPD Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Khairil Anwar menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Ia menilai capaian keterbukaan informasi di Bengkulu masih perlu ditingkatkan agar dapat memenuhi harapan masyarakat yang semakin kritis serta membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan.
“Keterbukaan informasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi dan maraknya media sosial membuat masyarakat semakin membutuhkan pelayanan publik yang terbuka dan mudah diakses,” ujar Khairil.
Meski demikian, ia menegaskan keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Menurutnya, ada sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khairil juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami adanya batasan dalam akses informasi. “Perlu ada pemahaman bersama bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas. Ada informasi yang memang dikecualikan dan telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Ia menyebut monev merupakan agenda rutin Komisi Informasi, selain tugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun sidang ajudikasi.
“Monev ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses awal dimulai dengan pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang harus diisi badan publik dan dikembalikan dalam waktu sekitar satu bulan. Setelah itu, tim Komisi Informasi melakukan verifikasi dan penilaian terhadap data yang disampaikan.
Junaidi menambahkan, hasil monev akan menentukan kategori keterbukaan informasi setiap badan publik, mulai dari tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif sebagai predikat tertinggi. Badan publik yang meraih nilai di atas standar tertentu akan mengikuti uji publik di hadapan dewan juri sebagai proses pembuktian dan validasi data.
Selain uji publik, Komisi Informasi juga akan melakukan visitasi atau kunjungan langsung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Melalui rangkaian tersebut, Komisi Informasi berharap badan publik di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi dan membangun budaya transparansi yang berkelanjutan.
Di akhir penyampaiannya, Junaidi mengajak insan media turut mendukung program Komisi Informasi dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat serta mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Kami berharap dukungan dari rekan-rekan media agar seluruh program Komisi Informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” pungkasnya.