PWI Kota Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Kawal Transparansi Penerimaan Murid Baru

PWI Kota Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Kawal Transparansi Penerimaan Murid Baru

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali mengaktifkan program PWI Mendengar dengan membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Posko ini disiapkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap proses penerimaan siswa baru yang setiap tahun kerap memunculkan beragam persoalan di tengah masyarakat.

Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, mengatakan posko pengaduan dibuka untuk menampung keluhan, laporan, maupun informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB di seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, SPMB menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan, sehingga prosesnya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan.

Eko menyebut proses penerimaan siswa baru setiap tahun menjadi perhatian publik, mulai dari persoalan zonasi atau domisili, kuota jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga dugaan manipulasi data yang berpotensi merugikan calon peserta didik. Melalui posko tersebut, PWI Kota Tangsel ingin memastikan masyarakat memiliki saluran yang independen untuk menyampaikan kendala selama proses pendaftaran berlangsung.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. Jika ditemukan persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah, PWI akan meneruskannya kepada instansi terkait. Selain itu, laporan yang memiliki nilai kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong transparansi pelayanan publik.

Sekretaris PWI Kota Tangsel, Edy Riyadi, menjelaskan posko pengaduan akan beroperasi selama masa pelaksanaan SPMB 2026. Ia menilai pengawasan publik penting untuk mencegah munculnya praktik yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

Edy menegaskan pihaknya tidak ingin ada calon siswa yang kehilangan haknya karena lemahnya informasi, kendala administrasi, atau dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan. Ia juga memastikan seluruh laporan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

PWI Kota Tangsel turut mengingatkan penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses SPMB sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat. Mereka menilai proses penerimaan murid baru tidak boleh memberi ruang bagi praktik titip-menitip, permainan kuota, atau bentuk penyimpangan lainnya.

Koordinator Pengaduan SPMB 2026, Malik Abdul Aziz, mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kendala teknis, maupun persoalan lain selama pelaksanaan SPMB 2026 untuk menyampaikan pengaduan melalui Posko PWI Mendengar yang disediakan secara daring maupun luring. Keberadaan posko ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah serta mendorong pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Tangerang Selatan berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.