JAMBI — Perkumpulan Lembaga Independen Membangun Bumi Angkasa Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Jumat (19/6/2026). Aksi bertajuk “Podcast Jalanan: Demi Para Pencari Keadilan dengan Perkara Murni yang Direkayasa” itu dikemas dalam konsep podcast terbuka di ruang publik.
Melalui format tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait sejumlah perkara yang dinilai masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Isu yang disorot mencakup dugaan rekayasa perkara pidana, kriminalisasi warga, sengketa pertanahan, hingga persoalan lingkungan hidup.
Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, mengatakan aksi digelar sebagai bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi dalam penegakan hukum. “Kami hadir untuk menyuarakan suara masyarakat yang merasa belum memperoleh keadilan secara utuh. Negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Dalam aksi itu, L.I.M.B.A.H menempatkan dugaan rekayasa kematian Dedi Putra sebagai salah satu isu utama. Organisasi tersebut menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal. Mereka mengklaim hasil ekshumasi menunjukkan indikasi kekerasan yang perlu diusut lebih lanjut secara transparan.
L.I.M.B.A.H mendesak kepolisian membuka hasil penyelidikan ilmiah (Scientific Crime Investigation), menyerahkan dokumen visum dan autopsi kepada keluarga korban, serta mengevaluasi penanganan perkara sejak tahap awal.
Selain itu, mereka juga menyoroti perkara yang menjerat Bayu Sugara. Menurut L.I.M.B.A.H, terdapat dugaan kriminalisasi dan manipulasi administrasi penyidikan yang perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Mereka meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Di luar isu penegakan hukum, L.I.M.B.A.H turut mengangkat persoalan lingkungan hidup. Salah satu yang disorot adalah pembangunan pabrik kelapa sawit yang diduga belum melengkapi sejumlah perizinan lingkungan dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga bermasalah serta memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
L.I.M.B.A.H juga menilai beberapa perkara lain mengalami stagnasi penanganan. Di antaranya dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hasto Pratikno, sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Ratumas Saidah, serta laporan dugaan penipuan yang diajukan Deden Komara. Mereka menilai lambannya proses penanganan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mendesak supervisi langsung dari Polda Jambi atas perkara-perkara yang dianggap berlarut-larut.
Kasus lain yang kembali disinggung adalah begal dan pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47). L.I.M.B.A.H menyatakan proses hukum terhadap para pelaku dinilai belum memberikan kepastian memadai bagi keluarga korban. Mereka juga mempertanyakan status salah satu tersangka yang disebut belum menjalani proses penahanan secara normal, serta belum dikembalikannya kendaraan milik korban kepada keluarga. “Kepastian hukum adalah hak korban dan keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan perkara serius berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Andrew.
Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H membawa delapan isu utama yang mereka sebut sebagai potret ketidakadilan hukum di Jambi, yakni: dugaan rekayasa kematian Dedi Putra; dugaan kriminalisasi terhadap Bayu Sugara; dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan terkait pembangunan pabrik kelapa sawit; dugaan stagnasi penanganan kasus pemalsuan dokumen Hasto Pratikno; dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Ratumas Saidah; dugaan maladministrasi penanganan laporan Deden Komara; maraknya kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polri di Jambi; serta mandeknya penyelesaian kasus begal dan pembunuhan driver Maxim.
Melalui “Podcast Jalanan”, L.I.M.B.A.H berharap aparat penegak hukum membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas, mempercepat penyelesaian perkara yang tertunda, dan memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.