PKS Dukung Tiga Raperda Usulan Pemkot Bandung, Soroti Transparansi dan Solusi Pengelolaan Sampah

PKS Dukung Tiga Raperda Usulan Pemkot Bandung, Soroti Transparansi dan Solusi Pengelolaan Sampah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan mendukung tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai produk hukum, melainkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pandangan fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6/2026). Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penguatan solusi pada isu-isu strategis yang dibahas.

Terkait perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Deni menyebut regulasi tersebut harus menjadi jawaban atas persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius bagi Kota Bandung. Ia mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar penanganan di tahap akhir menjadi upaya pengurangan sejak dari sumbernya, serta menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

PKS juga menyatakan dukungan terhadap penerapan kebijakan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Namun, Deni mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan aspek lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.

“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi secara berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Deni.

Selain isu persampahan, Fraksi PKS turut menyoroti Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak yang mengatur pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. PKS mendukung pembangunan fasilitas kesehatan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan, namun meminta proses pembangunan RSUD tidak mengganggu layanan kesehatan yang saat ini berjalan.

PKS juga menekankan perlunya perencanaan matang, kepastian sumber pendanaan, serta mekanisme pengawasan yang ketat dalam proyek tahun jamak guna menghindari risiko pembebanan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.

“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” kata Deni.

Untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS meminta pemerintah menyelesaikan potensi persoalan sosial di sekitar lokasi proyek terlebih dahulu agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyambut baik langkah pemerintah memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor keuangan. Deni berharap regulasi tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan BPR yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.