Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mendorong Humas Polres Metro Bekasi Kota memperkuat komunikasi dan keterbukaan informasi kepada insan pers sebagai bagian dari pelayanan informasi publik.
Harapan tersebut disampaikan dalam diskusi internal PWI Bekasi Raya yang berlangsung di Gedung Biru PWI Bekasi, Jalan Rawa Tembaga II, Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (4/8/2026). Diskusi digelar dalam suasana kekeluargaan sebagai ruang konsolidasi sekaligus menyerap aspirasi anggota terkait akses informasi kepolisian yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sejumlah anggota menyoroti perlunya peningkatan kecepatan respons, keterbukaan, serta kemudahan wartawan dalam memperoleh informasi resmi. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa masukan tersebut tidak dimaksudkan untuk membangun polemik atau mencari kesalahan institusi kepolisian, melainkan sebagai bagian dari semangat kemitraan.
“Pers dan kepolisian adalah mitra strategis dalam menjaga ruang publik yang sehat. Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengajak membangun komunikasi yang lebih terbuka dan profesional,” ujar Ade Muksin.
Menurut Ade, akses cepat terhadap informasi resmi penting bagi wartawan agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak berkembang dari informasi yang belum terverifikasi.
“Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru keterbukaan informasi yang dilakukan secara profesional dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri maupun media. Kritik yang kami sampaikan adalah kritik membangun,” katanya.
Dalam diskusi itu, PWI Bekasi Raya juga berharap komunikasi antara wartawan dan Humas Polres Metro Bekasi Kota dapat lebih responsif, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan atau belum dapat disampaikan kepada publik.
PWI Bekasi Raya menyebut tetap mengedepankan semangat kemitraan, sekaligus mengingat komitmen Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, yang sebelumnya menyatakan kesiapan membangun kolaborasi dengan insan pers untuk mendukung pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab.
Organisasi wartawan itu berpandangan hubungan pers dan kepolisian tidak semata relasi pencari dan pemberi informasi, melainkan memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. PWI Bekasi Raya juga menilai semangat tersebut sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan mengenai standar layanan informasi publik.
Karena itu, PWI Bekasi Raya berharap komunikasi antara Humas Polres Metro Bekasi Kota dan insan pers ke depan dapat semakin terbuka, cepat, dan profesional.
“Kemitraan tidak berarti pers kehilangan daya kritis. Sebaliknya, kritik yang objektif dan komunikasi yang terbuka justru menjadi bagian dari kemitraan yang sehat dan profesional,” pungkas Ade.
PWI Bekasi Raya menegaskan akan menjaga independensi dan marwah profesi jurnalistik, sembari membangun sinergi konstruktif dengan Polres Metro Bekasi Kota demi kepentingan pelayanan informasi kepada masyarakat.