Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara wajib membebaskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP atau sederajat, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga pada satuan pendidikan swasta tertentu. Namun, MK juga menegaskan tidak semua sekolah swasta harus digratiskan, sehingga sekolah swasta dengan karakteristik tertentu tetap diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/05) dalam perkara uji materi frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketua MK Suhartoyo menyatakan kewajiban pembebasan biaya tersebut berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini dipahami berlaku eksplisit untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar. Kesenjangan itu terutama dialami anak-anak yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK merujuk Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah. Enny memberi ilustrasi daya tampung pada tahun ajaran 2023/2024: di jenjang SD, sekolah negeri menampung 970.145 siswa sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Menurut MK, aspek penting pelaksanaannya adalah memastikan alokasi anggaran pendidikan berjalan efektif dan adil, termasuk bagi masyarakat yang sulit mengakses sekolah negeri.
Tidak semua sekolah swasta otomatis gratis
MK menyatakan memahami bahwa tidak seluruh sekolah swasta dapat diperlakukan sama dalam hal pembiayaan. Enny merujuk sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional—misalnya internasional atau keagamaan—sebagai ciri khas dan daya tarik institusi. Dalam kondisi tersebut, pilihan orang tua menyekolahkan anak sering kali didorong preferensi terhadap kurikulum tambahan, bukan semata karena ketiadaan akses ke sekolah negeri.
MK menilai, pada kasus seperti itu, peserta didik dan orang tua dianggap memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasinya ketika memutuskan bersekolah di satuan pendidikan tertentu.
Selain itu, MK menyoroti adanya sekolah swasta yang menerima bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa, tetapi tetap memungut biaya dari siswa. Di sisi lain, terdapat pula sekolah swasta yang sepenuhnya membiayai diri dari iuran peserta didik karena tidak menerima atau tidak ingin menerima bantuan pemerintah.
Menurut MK, tidak tepat apabila sekolah swasta yang mandiri pembiayaannya dipaksa untuk tidak memungut biaya sama sekali, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah untuk membantu seluruh sekolah swasta. Karena itu, MK berpendapat sekolah swasta tetap boleh membiayai diri dari peserta didik atau sumber lain yang sah. Meski demikian, sekolah-sekolah tersebut tetap perlu membuka kesempatan bagi siswa—terutama di daerah yang kekurangan sekolah negeri atau sekolah yang dibiayai pemerintah—melalui skema keringanan biaya tertentu.
Tantangan anggaran dan kualitas
Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia menilai putusan MK menegaskan peran penting sekolah swasta di sejumlah daerah. Berdasarkan data PSPK, terdapat 241 kabupaten/kota yang kekurangan daya tampung SMP negeri dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau lebih dari 40% dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dalam situasi ini, menurut Nisa, pendidikan swasta tidak lagi semata pilihan pribadi karena sebagian anak harus masuk swasta akibat keterbatasan bangku negeri.
Nisa menekankan perlunya penjelasan rinci mengenai skema pembiayaan pemerintah untuk sekolah swasta tertentu. Ia mencontohkan madrasah yang memiliki porsi mata pelajaran agama lebih banyak, sehingga membutuhkan lebih banyak guru. Nisa mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut akan ditanggung pemerintah, karena jika sepenuhnya ditanggung, konsekuensinya sekolah swasta bisa berubah menjadi sekolah yang pada praktiknya diambil alih negara.
Ia juga mengingatkan adanya disparitas kualitas yang besar di antara sekolah swasta. Menurutnya, bila negara membiayai siswa untuk bersekolah di satuan pendidikan yang kualitasnya tidak layak, maka negara justru menyekolahkan anak ke sekolah yang tidak memenuhi standar. Karena itu, Nisa menilai negara harus memastikan kelayakan sekolah swasta yang ditunjuk.
Ia menyebut Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di DKI Jakarta sebagai contoh skema yang memungkinkan siswa bersekolah di swasta secara gratis dengan seleksi sekolah mitra berdasarkan kriteria tertentu, termasuk akreditasi dan hasil Asesmen Nasional. Salah satu kriteria yang disebut Nisa adalah sekolah swasta berada di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri. Namun, ia menilai kemampuan anggaran DKI Jakarta tidak bisa disamakan dengan banyak daerah lain yang anggarannya terbatas dan sebagian besar terserap untuk penggajian guru.
Pengamat pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto berpendapat putusan ini seharusnya mendorong pemerintah daerah lebih kreatif meningkatkan pendapatan. Ia menegaskan anak-anak yang harus masuk sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung negeri semestinya ditanggung melalui APBD. Namun, Totok juga mengingatkan penggratisan pendidikan di sekolah swasta tertentu tetap akan menambah beban anggaran negara, sehingga pemerintah perlu menghitung kemampuan fiskal secara cermat dan mencari solusi pendanaan berkelanjutan, termasuk kemungkinan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN.
Risiko bila implementasi tidak cermat
Nisa dan Totok sama-sama mengingatkan potensi masalah jika putusan ini dijalankan tanpa pengawasan dan kriteria yang jelas. Nisa menyoroti kemungkinan munculnya sekolah swasta baru yang memanfaatkan kebijakan pendidikan gratis tanpa fokus pada kualitas. Ia berharap implementasi kebijakan memprioritaskan anak-anak yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan sekolah negeri dan hanya melibatkan sekolah swasta yang kualitasnya terjamin.
Totok menyebut spektrum kualitas sekolah swasta sangat lebar, dari yang kurang baik hingga yang sangat bagus. Ia mengusulkan agar unsur kualitas dijadikan pertimbangan dalam pembiayaan sekolah swasta gratis melalui APBD, sehingga kelayakan sekolah swasta menjadi penentu apakah dapat menjadi mitra pemerintah untuk memperluas akses pendidikan. Tanpa itu, ia mengingatkan, bisa muncul sekolah swasta “abal-abal” yang berdiri hanya untuk menyerap dana pemerintah.
Pemohon uji materi dan dorongan pengawasan
Permohonan uji materi diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mempersoalkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas karena dinilai menimbulkan penafsiran ganda: pendidikan dasar tanpa biaya selama ini dipraktikkan hanya di sekolah negeri, sementara swasta tetap memungut biaya. Para pemohon menilai kondisi itu menciptakan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut putusan MK sebagai kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Ia menekankan putusan tersebut merujuk pada sekolah swasta yang bersedia mengikuti standar pemerintah, baik dari sisi pembiayaan maupun kualitas. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus proaktif menyediakan daya tampung: jika sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian siswa, sisa kebutuhan bangku harus dipenuhi melalui kerja sama dengan sekolah swasta.
Ubaid menambahkan sekolah swasta yang ingin mempertahankan kurikulum dan pembiayaan mandiri tetap berhak tidak bergabung dalam skema pemerintah. Untuk sekolah swasta yang menjadi mitra, JPPI mendorong integrasi ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online yang dikelola pemerintah serta pengawasan lebih ketat terhadap pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.
Tanggapan pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah siap membahas putusan MK setelah menerima salinan lengkap. Ia mengatakan pemerintah belum mendapatkan berkas putusan secara utuh. Abdul juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kewajiban membiayai pendidikan dasar—baik di sekolah negeri maupun swasta—tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Ia menambahkan, sejauh pemahaman kementeriannya, sekolah swasta masih diperbolehkan menarik biaya pendidikan dari masyarakat meskipun menerima bantuan dana dari pemerintah, namun pembahasan lengkap akan dilakukan setelah salinan putusan diterima.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menilai putusan MK tersebut pada dasarnya menegaskan hal yang sudah tersirat dalam ketentuan lain, dengan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap wajib belajar baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau swasta. Menurutnya, putusan MK menegaskan makna pasal yang diuji dengan penambahan frasa pada Pasal 34 ayat (2).

