Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilakukan secara profesional dan transparan.
Yusri menyatakan Puspom TNI akan membuka informasi perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik, termasuk dengan melibatkan media pada tahapan-tahapan tertentu. Pernyataan itu disampaikan Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu.
Dalam kasus ini, Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan berinisial NDP, SL, BWH, serta ES.
Yusri mengatakan para terduga saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya/Jayakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia menyebut penahanan dilakukan di fasilitas dengan pengamanan maksimum.
Namun, Yusri belum memberikan keterangan mengenai motif dugaan penyiraman air keras tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung. Ia menyatakan penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti.
Selain melakukan penahanan, Puspom TNI juga akan membuat laporan polisi, mengajukan visum et repertum ke rumah sakit, serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.
Yusri menegaskan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik hingga proses persidangan. Ia menyatakan tidak ada hal yang akan ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini.
Menurut Yusri, keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

