Pungutan SPP Rp80 Ribu di SMKN 1 Stabat Disorot, Publik Pertanyakan Dasar dan Transparansi Pengelolaan Dana

Pungutan SPP Rp80 Ribu di SMKN 1 Stabat Disorot, Publik Pertanyakan Dasar dan Transparansi Pengelolaan Dana

Kebijakan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp80.000 per siswa per bulan di SMKN 1 Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan dasar penerapannya, sejumlah pihak juga menyoroti transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari para siswa.

Kepala SMKN 1 Stabat, Murti Khairani, sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan SPP tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite sekolah bersama orang tua atau wali murid. Ia juga menyatakan siswa dari keluarga kurang mampu serta anak yatim piatu dibebaskan dari kewajiban membayar.

“Kami tidak membebankan kepada siswa yang tidak mampu dan anak yatim. Untuk tahun ajaran baru, SPP juga akan ditiadakan seiring program sekolah gratis,” ujar Murti Khairani.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Publik menyoroti dasar hukum pungutan, peruntukan dana yang dikumpulkan setiap bulan, mekanisme pengelolaan, hingga bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.

Dengan jumlah siswa yang disebut cukup besar, akumulasi dana dari pembayaran SPP setiap bulan diperkirakan signifikan. Karena itu, keterbukaan pengelolaan dana dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya spekulasi.

Upaya konfirmasi terkait rincian penggunaan dana SPP telah disampaikan kepada Kepala SMKN 1 Stabat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas pertanyaan lanjutan yang diajukan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Komite Sekolah yang disebut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penerapan SPP. Salah seorang pengurus komite yang dihubungi menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Kepala SMKN 1 Stabat.

“Namun, berkaitan dengan ini, lebih baik Abang tanyakan ke Ibu Kaseknya Bang,” demikian pesan yang diterima, Jumat (5/6).

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMKN 1 Stabat juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai dasar penerapan maupun penggunaan dana SPP. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 5 Binjai, Abdul Kadir, juga belum membalas konfirmasi yang dikirimkan.

Belum adanya penjelasan rinci dari pihak sekolah, komite, maupun Kacabdis membuat pertanyaan publik terkait pengelolaan dana SPP masih belum terjawab. Masyarakat pun menunggu keterbukaan informasi agar polemik tidak berlarut di lingkungan pendidikan Kabupaten Langkat.