SURABAYA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pulung Agustanto, menekankan pentingnya netralitas aparat penegak hukum (APH), khususnya Polri dan TNI, untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.
Pernyataan itu disampaikan Pulung saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Ia mengaku masih menerima laporan mengenai dugaan ketidaknetralan aparat di sejumlah daerah.
“Saya berharap besar pada netralitas aparat, khususnya di daerah seperti Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” kata Pulung.
Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November. Pulung berharap seluruh APH menjaga situasi agar Pilkada berlangsung aman, damai, dan demokratis.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VI yang meliputi Kediri Raya, Blitar Raya, dan Tulungagung itu juga mengajak semua elemen, termasuk penyelenggara pemilu dan peserta Pilkada, untuk memegang komitmen terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Pilkada adalah momen penting dalam memperkuat demokrasi kita. Dengan netralitas aparat dan kesadaran masyarakat, saya optimis demokrasi Indonesia akan semakin baik,” ujarnya.
Dalam perkembangan terkait, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah, serta TNI/Polri dalam Pilkada. MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar netralitas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara 136/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024), yang menguji materi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

