Puluhan warga menggelar unjuk rasa di SPPG Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (13/2/2026). Massa datang membawa poster yang berisi tuntutan agar keuangan Yayasan Barokah Ala Khumaidah, yang menaungi SPPG tersebut, segera diaudit.
Selain mendesak audit, peserta aksi juga meminta adanya penanganan atas dugaan persoalan finansial yang mereka nilai terjadi dalam pengelolaan SPPG Bandar Lor. Massa menilai pengelolaan usaha itu perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan sejumlah pihak.
Koordinator aksi, Aris Priyono, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah investor dan pedagang yang merasa dirugikan. Menurut dia, dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemanfaatan usaha untuk kepentingan pribadi menjadi alasan warga menggelar aksi di lokasi tersebut.
“Ada beberapa investor yang diajak kerja sama SPPG Bandar Lor dengan dalih bagi hasil. Tapi sampai hampir satu tahun banyak yang tidak terbayar. Pun demikian dengan para pedagang, banyak yang masih belum selesai urusan masalah keuangan. Adapun nilai kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah,” kata Aris di sela aksi.
Aris juga menyampaikan kekhawatiran jika pengelolaan usaha tersebut diperluas ke wilayah lain tanpa penyelesaian persoalan yang ada. Ia menyebut langkah pencegahan diperlukan agar potensi kerugian tidak kembali terjadi pada pihak lain.
“Kita tahu bahwa perusahaan tersebut akan membangun di tempat-tempat lain. Makanya kita berupaya untuk meminta pemerintah mem-blacklist, karena nanti bisa digunakan sarana untuk penipuan lagi,” ujarnya.
Setelah berorasi di depan SPPG Bandar Lor, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Di lokasi itu, mereka menyampaikan tuntutan serupa, termasuk permintaan audit dan penanganan hukum atas dugaan yang disampaikan.
Perwakilan massa diterima untuk audiensi oleh pihak kejaksaan dengan menghadirkan perwakilan yayasan. Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri, Dr Wahyu Warsono, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

