Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan terkait komunikasi publik dan keterbukaan informasi. Keraguan terhadap transparansi lembaga antirasuah itu mencuat setelah beredar kabar mengenai penetapan status tahanan rumah bagi tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
Dalam pemberitaan yang beredar, KPK dinilai tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai kabar tersebut. Keheningan itu memunculkan pertanyaan di ruang publik tentang alasan pengalihan status penahanan serta dasar pertimbangan yang digunakan.
Situasi ini dianggap janggal karena informasi terkait keberadaan seorang tokoh penting yang disebut tidak berada di rumah tahanan justru muncul dari pihak luar. Dalam kasus yang disebutkan, informasi tersebut dikaitkan dengan keterangan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel setelah menjenguk suaminya di rutan.
Kondisi itu memicu kritik terhadap fungsi kehumasan dan prosedur keterbukaan informasi di KPK. Publik mempertanyakan mengapa pengalihan status penahanan seorang mantan menteri tidak disertai pengumuman atau penjelasan yang jelas. Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan informasi tersebut akan tetap tertutup jika tidak ada pernyataan dari pihak eksternal.
Penetapan tahanan rumah yang berdekatan dengan momentum hari raya juga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Dalam pandangan sosial, kebijakan semacam itu kerap dipahami sebagai perlakuan istimewa yang tidak selalu dirasakan tahanan lain dalam perkara serupa.
Meski demikian, status tahanan rumah disebut memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Namun, penilaian publik menekankan pentingnya penjelasan yang gamblang mengenai alasan subjektif dan objektif, termasuk bila terkait kondisi kesehatan atau urgensi hukum tertentu. Tanpa penjelasan yang memadai, perbedaan perlakuan berisiko dipersepsikan sebagai ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam konteks keterbukaan, KPK juga diingatkan pada prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi penegakan hukum pada dasarnya terbuka bagi publik, kecuali bila dapat menghambat proses penyidikan. Di sisi lain, status penahanan dipandang sebagai informasi yang semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan rumah juga menuntut pertimbangan terkait risiko pelarian, potensi penghilangan barang bukti, serta kebutuhan mendesak yang melatarbelakanginya. Publik menilai penjelasan semacam itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan dan mencegah munculnya spekulasi.
Jika pola komunikasi tertutup terus berlangsung, muncul kekhawatiran bahwa publik akan mengaitkannya dengan dugaan intervensi atau praktik “main mata”. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah meningkatnya apatisme terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta berkembangnya narasi konspirasi yang merugikan individu maupun lembaga.
Sejumlah pihak pun mendorong KPK segera menyampaikan klarifikasi menyeluruh terkait status mantan Menag Yaqut. Desakan itu disertai penekanan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus berjalan, tetapi juga terlihat berjalan melalui transparansi, agar integritas lembaga tetap terjaga.

