Publik Desak Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Kintamani dan Audit Tata Ruang Kawasan Danau Batur

Publik Desak Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Kintamani dan Audit Tata Ruang Kawasan Danau Batur

Aspirasi publik terkait penataan ruang di Bali kembali menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada kawasan wisata Kintamani, Kabupaten Bangli. Melalui media sosial, masyarakat mendesak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera melakukan inspeksi lapangan untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Danau Batur.

Desakan tersebut mencuat setelah akun media sosial @HARDIYANTA mengunggah permintaan agar Pansus TRAP memantau keberadaan berbagai bangunan restoran, kafe, hingga fasilitas wisata yang berdiri di kawasan tebing dan sekitar Danau Batur. Masyarakat menilai hal itu perlu dikaji dari sisi kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, keselamatan konstruksi, serta mitigasi potensi bencana.

Aspirasi yang berkembang ini mencerminkan meningkatnya kepedulian warga terhadap keberlanjutan kawasan Kintamani, yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan pariwisata Bali sekaligus memiliki nilai ekologis, budaya, dan spiritual yang tinggi.

Sorotan mengenai penataan ruang Kintamani juga disampaikan Jro Gede Sudibya, mantan anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat For HATI Bali. Ia menegaskan seluruh pembangunan di Kintamani harus tunduk pada ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, jika terdapat pembangunan yang melanggar ketentuan sempadan danau, kawasan lindung, maupun aturan pemanfaatan ruang lainnya, maka perlu dilakukan evaluasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga berpendapat, apabila ditemukan izin yang bertentangan dengan RTRW maupun RDTR, izin tersebut perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jro Gede Sudibya menilai pengawasan DPRD bersama pemerintah dan instansi terkait menjadi faktor penting agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan. Ia menekankan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan potensi bencana hidrometeorologi.

Ia turut menyoroti Gunung Tampurhyang yang dalam tradisi Hindu Bali dipandang sebagai kawasan suci pemujaan Dewa Wisnu. Menurutnya, aktivitas wisata yang semakin intensif perlu dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu kelestarian kawasan maupun nilai kesuciannya. Ia menyebut sebagian kawasan lereng gunung kini dimanfaatkan untuk beragam fasilitas wisata, sehingga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan perlu dijaga untuk mencegah kerusakan ekosistem maupun degradasi kawasan suci.

Ia juga mengaitkan pentingnya menjaga kawasan pegunungan dengan sejarah letusan Gunung Batur tahun 1926 sebagai pengingat bahwa keseimbangan alam tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Selain aspek lingkungan, Jro Gede Sudibya menyinggung nilai historis kawasan Danau Batur. Ia menyebut prasasti-prasasti kuno yang tersimpan di Desa Batur, Kedisan, dan Buahan menunjukkan kawasan tersebut sejak dahulu memiliki fungsi sakral yang perlu dihormati. Ia juga menyatakan kawasan dari pertigaan Kedisan menuju Songan di sisi kanan jalan merupakan wilayah Utama Mandala, sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia merujuk Prasasti Cintamani sebagai salah satu dasar historis yang menegaskan pentingnya menjaga kawasan tersebut.

Di sisi lain, perhatian publik disebut tidak hanya tertuju pada Kintamani. Masyarakat juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan persoalan perizinan di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, termasuk kawasan Bali Handara dan sejumlah resort di sekitarnya. Publik meminta keterbukaan mengenai status perizinan, pemanfaatan kawasan, serta kajian dampak lingkungan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Gelombang aspirasi melalui media sosial dinilai menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap masa depan tata ruang Bali. Publik berharap pengawasan pemanfaatan ruang dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pariwisata.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali dalam merespons aspirasi tersebut. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pembangunan, peninjauan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW dan RDTR, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran, agar kawasan Danau Batur tetap terjaga bagi generasi mendatang.