Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah, terutama terkait penggunaan anggaran negara agar benar-benar tersalurkan kepada rakyat. Menurut Puan, pengawasan DPR juga mencakup penyerapan aspirasi masyarakat untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat guna.
Puan menyatakan fungsi pengawasan anggaran negara tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD (MD3). Salah satu langkah yang dilakukan DPR, kata dia, adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan BPK jadi acuan kerja DPR
Selain mengawasi penggunaan anggaran, Puan mengatakan DPR berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. Karena itu, ia meminta komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI menjadikan laporan BPK sebagai rujukan dalam menyusun program kerja bersama pemerintah.
Laporan yang dimaksud adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. LKPP merupakan pertanggungjawaban APBN 2023 yang terdiri atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Puan menilai hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan masukan bagi DPR, khususnya komisi-komisi dan AKD, untuk dibahas dan ditindaklanjuti melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan mitra kerja masing-masing.
Pemerintah kembali raih opini WTP
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP 2023, pemerintah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi opini WTP kedelapan yang diraih pemerintah sejak 2016.
Meski demikian, Puan mengingatkan agar perolehan opini WTP tidak membuat kementerian/lembaga bersikap jemawa. Ia meminta pemerintah tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta memastikan anggaran negara digunakan secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Setiap sen uang negara yang adalah uang rakyat ini harus disalurkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat,” kata Puan.
Sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo, Puan menilai predikat WTP merupakan kewajiban bagi seluruh kementerian/lembaga. Ia berharap predikat tersebut mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Dorongan untuk periode pemerintahan berikutnya
Puan juga mendorong pemerintah periode selanjutnya melanjutkan capaian yang berhasil kembali meraih opini WTP. Selain itu, ia meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengikuti rekomendasi BPK RI.

