PEKANBARU — Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, memberikan klarifikasi terkait isu penolakan audit yang disebut akan dilakukan Inspektorat Riau. Ida menegaskan pihaknya tidak pernah menolak audit, selama pelaksanaannya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, kami tidak pernah menghalangi siapapun untuk melakukan audit pada perusahaan, selama audit itu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Ida saat diwawancarai di Pekanbaru, Kamis (22/1).
Menurut Ida, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Riau. Ia menyebut kewenangan Inspektorat Riau berada dalam lingkup membantu kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau, di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ida merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peraturan gubernur mengenai uraian tugas perangkat daerah. Sementara untuk BUMD, ia menyebut pengaturannya mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Ia menjelaskan, audit laporan keuangan BUMD dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menunjuk akuntan publik. “Itu dasarnya, saya hanya ikut aturan saja,” ujarnya.
Ida juga menyampaikan PT SPR telah menyelesaikan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Audit tersebut, menurutnya, dilakukan atas permintaan dirinya kepada Gubernur Riau saat itu, dan gubernur kemudian mengirimkan surat kepada BPKP yang mengacu pada ketentuan undang-undang perusahaan.
Ia menambahkan, BPKP merupakan bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yakni instansi yang melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah pusat dan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, dan efisien. Dalam APIP, ia menyebut terdapat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah, dan BPKP.
Ida mempertanyakan urgensi audit oleh Inspektorat Riau setelah audit BPKP selesai. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengawasan antarsesama APIP. “Jadi, kalau inspektorat mau melaksanakan audit PT SPR tidak cocok. … Artinya, inspektorat daerah meragukan dan mereview hasil audit BPKP, ada apa dengan Inspektorat Riau mau mereview hasil audit BPKP?” kata Ida.
Ia menegaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, pihaknya berupaya menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Justru, kita yang meminta kepada Gubernur Riau untuk melakukan audit. Itu adalah bukti kita taat dan bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Ida menyebut audit BPKP RI terhadap PT SPR selesai pada 30 Desember 2025. Karena itu, ia menilai tidak ada kebutuhan untuk audit lanjutan oleh Inspektorat Riau. Ia juga merujuk pada ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2007 yang, menurutnya, mengatur agar pengawasan sesama APIP tidak tumpang tindih.
Dalam kesempatan itu, Ida turut menyampaikan bahwa permintaan PT SPR untuk melaksanakan audit bersama BPKP RI mendapat respons melalui surat BPKP RI bernomor PE.03.01/UND-1041/PW04/05/2025 tentang Undangan Ekspose. Ekspose tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perwakilan BPKP RI Riau, Pekanbaru.

