Pekanbaru — Rencana audit Inspektorat Provinsi Riau terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memunculkan polemik setelah pihak direksi perusahaan menyatakan keberatan atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diketahui menjadi pemegang saham mayoritas di BUMD itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Agus, mengatakan Inspektorat telah memulai tahapan awal audit sesuai prosedur. Ia menyebut langkah itu dilakukan berdasarkan instruksi Plt Gubernur Riau.
“Sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Riau, kami sudah menyampaikan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting. Namun sampai saat ini, pihak direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas audit dari Inspektorat,” kata Agus.
Agus tidak merinci alasan penolakan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa direksi menyatakan keberatan untuk diaudit. “Pihak direksi menolak untuk dilakukan audit,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur PT SPR Ida Yulita Susansti memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Ia menyatakan pihaknya tidak menolak audit selama dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ida Yulita, Kamis (22/1/2026).
Menurut Ida, audit terhadap BUMD bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat. Ia merujuk pada UU 23 Tahun 2014 dan peraturan gubernur tentang uraian tugas perangkat daerah, yang menurutnya menempatkan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga menyinggung ketentuan yang mengatur BUMD, yakni UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan PP 54 Tahun 2017. Ida menyebut audit laporan keuangan BUMD dilakukan melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menunjuk akuntan publik.
“Kalau di OPD kenapa ada Inspektorat, ya untuk mengawasi dan membina karena mereka perangkat daerah sementara BUMD bukan perangkat daerah,” ujarnya.
Ida juga menilai surat perintah tugas (SPT) Inspektorat yang diterima pihaknya tidak didasarkan pada perintah pemegang saham, melainkan hanya berdasarkan surat keputusan Plt Kepala Inspektorat. “SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham,” katanya.
Selain itu, Ida menyebut PT SPR telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Riau atas permintaan pihaknya melalui Gubernur Riau. Ia mengatakan audit tersebut telah selesai pada 30 Desember.
“Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Itulah bentuk ketaatan kami. Gubernur bersurat ke BPKP RI, maka mengacu kepada aturan UU antara APIP tidak boleh tumpang tindih melaksanakan audit. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember. Lalu apakah Inspektorat meragukan hasil dari BPKP?” kata Ida.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena PT SPR merupakan BUMD dengan mayoritas saham dimiliki Pemprov Riau. Perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit pun menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan tata kelola di perusahaan milik daerah tersebut.

