Proyek Saluran Irigasi di Desa Tugu Jaya Disorot karena Tidak Memasang Papan Informasi Kegiatan

Proyek Saluran Irigasi di Desa Tugu Jaya Disorot karena Tidak Memasang Papan Informasi Kegiatan

Bogor — Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menyoroti pelaksanaan proyek saluran irigasi di Kampung Banteng RT 04 RW 01 yang tidak dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan anggaran.

Secara umum, setiap program atau pekerjaan fisik yang didanai pemerintah diwajibkan memasang papan informasi proyek. Papan tersebut biasanya memuat informasi seperti nama instansi pemberi pekerjaan dan pelaksana kegiatan, nama atau jenis pekerjaan, besaran anggaran, sumber dana, serta jangka waktu pelaksanaan, termasuk tanggal mulai dan selesai.

Proyek yang disorot ini disebut-sebut merupakan program P3TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan dikerjakan oleh P3A, kelompok tani setempat. Namun, hingga kegiatan berlangsung, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di lokasi.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat, ketiadaan papan informasi dapat membuka celah kecurigaan terkait pengelolaan dana, karena masyarakat tidak memiliki akses informasi dasar untuk memantau pelaksanaan proyek. Mereka juga mengaitkan kewajiban keterbukaan informasi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka berharap pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan program, seperti pendamping desa atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dapat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas dugaan penyimpangan yang dikhawatirkan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi menyampaikan bahwa papan informasi proyek “belum dipasang”. Sementara itu, Ridwan selaku ketua P3A tidak memberikan respons saat dimintai keterangan.

Dalam informasi yang beredar, masyarakat disebut dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada BBWS sesuai wilayah kerja masing-masing. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Portal P3-TGAI Kementerian PUPR atau kanal pengaduan resmi pemerintah melalui aplikasi SP4N-LAPOR.