Kabupaten Malang—Proyek pembangunan Puskesmas Poncokusumo di Kabupaten Malang menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan pelanggaran regulasi, mulai dari persoalan tata ruang hingga sengketa lahan. Proyek yang disebut sebagai upaya pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan itu kini memicu kritik dan pertanyaan terkait legalitas proses pembangunan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp 6.815.470.000,00, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 6.815.469.999,95. Pekerjaan konstruksi dimenangkan oleh CV Arya Putra yang beralamat di Jalan Melati No. 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Polemik utama mencakup dugaan pelanggaran tata ruang. Lokasi pembangunan disebut berada di kawasan hijau yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya menjadi dasar pemanfaatan ruang untuk pembangunan fasilitas pemerintah.
Seiring itu, proyek tersebut juga disinyalir berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiadaan izin ini dinilai menjadi persoalan serius mengingat proyek dibiayai APBD dan berpotensi menimbulkan anggapan bahwa konstruksi dilakukan tanpa dasar perizinan yang semestinya.
Selain tata ruang, isu lain yang mengemuka adalah dugaan sengketa agraria. Terdapat laporan yang menyebut area pembangunan puskesmas diduga mencaplok sebagian tanah dan rumah warga. Dampaknya, pemilik lahan disebut kehilangan hak atas tanahnya dan tidak dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena tanah tersebut diduga sudah masuk ke dalam sertifikat aset puskesmas.
Di tengah kritik tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang disebut bersikap defensif. Kepala Dinas Kesehatan, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., dilaporkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara itu, pernyataan bahwa “semua proses sudah sesuai regulasi” yang sempat disampaikan Dinkes dinilai bertentangan dengan temuan di lapangan.
Informasi lain yang beredar menyebut adanya upaya “jalan pintas” untuk memuluskan penerbitan PBG, meskipun lokasi proyek disebut tetap berada di zona LP2B yang semestinya tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial maupun perkantoran.
Warga menuntut penjelasan dan langkah konkret atas dugaan pelanggaran tersebut. Kebutuhan pembangunan fasilitas publik diakui penting, namun masyarakat menilai prosesnya tidak semestinya mengabaikan tata ruang, mengorbankan hak warga, maupun mengganggu keberlangsungan sektor pertanian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait langkah mitigasi atas dugaan pelanggaran yang mencuat.