Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes. Mereka menuding kegiatan tambang di lima pulau kecil—Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele—melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.
Greenpeace menyatakan, berdasarkan analisis mereka, lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan. Mereka juga menilai sedimentasi dari aktivitas tambang mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan lokasi tambang berada di luar wilayah konservasi. Meski demikian, ia mengatakan Kementerian ESDM akan mengecek ke lapangan dan mengevaluasi keberadaan tambang tersebut.
Bahlil juga memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang di Pulau Gag yang dikelola PT GAG Nikel. Ia menyebut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat Menteri ESDM. “Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis, 6 Juni 2025.
Di tengah polemik, sejumlah pihak mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan tambang yang dinilai merusak kawasan Raja Ampat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Menteri ESDM mencabut izin tambang nikel yang beroperasi di sekitar kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat. Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menilai pemberian izin kepada sejumlah perusahaan nikel di sekitar Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Ia menyoroti izin PT Gag Nikel di Pulau Gag. “Pemberian izin ini sudah, sedang, dan akan menghancurkan pulau-pulau di kawasan Raja Ampat,” kata Festus dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Festus juga meminta Bahlil tidak melindungi perusahaan yang merusak pulau-pulau kecil di wilayah pesisir. Ia turut mendorong Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat agar segera membentuk peraturan daerah untuk perlindungan kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat.
Dari kalangan akademisi, Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mendesak pemerintah membatalkan izin tambang di Raja Ampat karena dinilai akan merusak lingkungan. Ia juga menilai kewajiban reklamasi kerap diabaikan pemegang izin tambang. “Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekalipun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan destinasi wisata,” kata Fahmy melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Juni 2025.
Fahmy menilai penghentian operasi seharusnya bersifat permanen, bukan sementara. “Jangan ada lagi izin penambangan selamanya,” ujarnya. Ia juga menyarankan Kejaksaan Agung turun tangan karena menduga ada kong kalikong antara pemerintah pusat dan pengusaha tambang dalam penerbitan izin. “Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak secara hukum,” kata dia.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai mengkritik kunjungan Menteri ESDM dan sejumlah pejabat daerah Papua Barat Daya ke Pulau Gag untuk meninjau lokasi tambang PT Gag Nikel. Perwakilan koalisi, Ayub Paa, menilai pemerintah berpihak pada perusahaan tambang. Ia mengaitkan hal itu dengan pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang menyebut potret kerusakan lingkungan Raja Ampat yang beredar di media sosial sebagai hoaks dan mengatakan laut di sana masih berwarna biru.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno juga menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran di Pulau Gag. Ia menyebut area pesisir bersih dari sedimentasi, namun mengatakan Kementerian ESDM tetap menurunkan Inspektur Tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Ayub menilai pernyataan para pejabat tersebut bersifat subjektif. “Pernyataan para pejabat itu merupakan pernyataan subjektif dan tidak dapat dibenarkan, terutama untuk menilai perusahaan pertambangan melakukan pelanggaran atau tidak,” kata Ayub melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Ayub, penilaian ada atau tidaknya pelanggaran seharusnya dilakukan melalui penyelidikan dan menjadi kewenangan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013. Koalisi Domberai pun mendesak pencabutan semua izin pertambangan di Raja Ampat, termasuk izin yang disebut terbit melalui surat keputusan bupati.
Di sisi lain, pelaku usaha wisata selam yang tergabung dalam Indonesia Divetourism Company Association (IDCA) mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Ahad, 8 Juni 2025, bertepatan dengan World Ocean Day. Ketua Umum IDCA Ebram Harimurti mengatakan para pelaku usaha prihatin dan khawatir aktivitas tambang nikel merusak kawasan wisata Raja Ampat yang dinilai memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi simbol konservasi laut global.
“Keberadaan industri ekstraktif seperti tambang nikel menjadi sangat kontradiktif di kawasan dengan nilai ekologis setinggi ini,” ujar Ebram. Dalam surat tersebut, IDCA menyampaikan empat tuntutan, yakni pencabutan izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen; perluasan perlindungan zona larangan (no take zone) dan zona penyangga (buffer zone) di antara Kawe dan Wayag serta penegakan zonasi konservasi nasional yang melarang kegiatan ekstraktif; dorongan ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat lokal; serta pelibatan masyarakat adat dan nelayan lokal dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan.

