Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program prioritas pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Namun, rencana pelaksanaannya juga memunculkan perdebatan publik, terutama terkait kesiapan regulasi, pengelolaan anggaran, serta efektivitas implementasi di lapangan.
Dalam konteks politik hukum, Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai arah kebijakan hukum yang akan atau telah dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara. Politik hukum mencakup pembangunan, pembentukan, dan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kepentingan nasional serta kondisi masyarakat. Secara teknis, politik hukum tidak hanya berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam merespons persoalan masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis hadir di tengah persoalan gizi yang masih menjadi tantangan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, prevalensi stunting pada balita di Indonesia tercatat sekitar 21,5%. Artinya, sekitar satu dari lima anak mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis. Permasalahan gizi juga mencakup kekurangan gizi, anemia, hingga obesitas pada anak, yang dipengaruhi berbagai faktor seperti rendahnya asupan gizi, kemiskinan, keterbatasan akses air bersih dan sanitasi, serta minimnya pengetahuan mengenai pola makan sehat.
Pemerintah menilai investasi pada gizi dan pendidikan penting untuk membentuk generasi muda yang sehat dan produktif. Program ini diharapkan dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia serta mendukung pembangunan nasional. Selain itu, Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai langkah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu.
Meski demikian, besarnya anggaran yang dibutuhkan memunculkan keresahan dan pertanyaan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengelolaan dana untuk program berskala nasional ini dapat dilakukan secara efektif tanpa mengganggu sektor pembangunan lainnya. Dalam kondisi ekonomi yang masih berkembang, penggunaan anggaran negara dinilai perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak memicu pemborosan maupun potensi penyimpangan.
Dari perspektif politik hukum, program sosial seperti ini memerlukan regulasi yang jelas agar berjalan efektif dan tepat sasaran. Politik hukum berperan sebagai pedoman agar kebijakan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa aturan yang memadai, program berisiko menghadapi masalah implementasi, seperti distribusi yang tidak merata, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, hingga penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu.
Selain regulasi, aspek pengawasan juga menjadi sorotan. Program nasional membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, sistem pengawasan yang ketat dipandang penting agar program benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian pelaksanaan di berbagai wilayah.
Polemik yang muncul juga menunjukkan keterkaitan antara kebijakan publik dan persepsi politik. Sebagian masyarakat melihat program ini sebagai langkah positif untuk mencegah stunting dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, ada pula yang menilai program tersebut berpotensi dikaitkan dengan kepentingan pencitraan pemerintah. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa kebijakan negara kerap dibaca dalam kerangka politik, meski tujuan program dinilai penting bagi masa depan bangsa.
Di sisi lain, dukungan dan kritik yang berkembang menandakan meningkatnya sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara. Dalam sistem demokrasi, pengawasan masyarakat dipandang sebagai elemen penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Merujuk pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kebijakan publik seharusnya memenuhi asas kemanfaatan, kejelasan tujuan, dan akuntabilitas. Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis dinilai membutuhkan dasar hukum yang tegas, sekaligus transparansi anggaran agar efektivitasnya dapat dipantau publik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis menjadi contoh bagaimana politik hukum menentukan arah kebijakan sosial di Indonesia. Program ini dipandang memiliki tujuan penting dalam pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari kebutuhan dasar. Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan juga dari ketepatan sasaran, transparansi pelaksanaan, serta dampak jangka panjang.
Di tengah pembahasan program tersebut, muncul pula pandangan bahwa perhatian pada program sosial jangka pendek sebaiknya diimbangi dengan prioritas yang kuat pada sektor pendidikan jangka panjang. Pembangunan sekolah di daerah terpencil, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta program beasiswa seperti “satu keluarga satu sarjana” disebut sebagai agenda yang juga penting untuk membangun fondasi kesejahteraan berkelanjutan. Dengan demikian, negara diharapkan tidak hanya hadir melalui pemenuhan kebutuhan makan, tetapi juga memastikan akses pendidikan yang memadai bagi masa depan anak-anak Indonesia.