Denpasar—Rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat Bali. Ekonom sekaligus pengamat ekonomi Jro Gde Sudibya meminta pemrakarsa proyek menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang kredibel dan membuka ruang uji publik untuk meredam polemik.
Sudibya menilai langkah tersebut penting agar pembahasan proyek tidak didominasi pernyataan berdasarkan kepentingan masing-masing pihak. Menurutnya, AMDAL yang kredibel dan diuji secara terbuka dapat membantu mencegah “kegaduhan” yang dinilai tidak perlu dan berpotensi mengganggu iklim usaha serta rencana investasi. Ia juga menekankan kebutuhan masyarakat terhadap investasi yang bertanggung jawab dan kesempatan kerja.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa persetujuan lingkungan atau AMDAL untuk rencana pembangunan Terminal LNG di Sidakarya ditargetkan terbit pada akhir September 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Koster juga menyebut rencana terminal akan dibangun pada titik berjarak sekitar 3,5 kilometer dari pesisir pantai Sidakarya.
Di sisi lain, penolakan datang dari pelaku pariwisata. Ketua PHRI Denpasar yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra (Gusde), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi dampak sosial, budaya, lingkungan, dan pariwisata, khususnya bagi kawasan Sanur. Ia menilai kehadiran kilang dapat mengurangi daya tarik alam serta menimbulkan kekhawatiran pencemaran laut.
Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, juga mengingatkan agar rencana pembangunan terminal LNG untuk kepentingan pembangkit listrik di Bali tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Ia menyoroti bahwa sejak wacana ini muncul pada 2021, penolakan telah datang dari sejumlah desa adat dan warga. Made Wijaya menilai perlu ada kajian mendalam, pelibatan desa adat dan masyarakat, serta pemaparan yang jelas mengenai maksud, manfaat, dan potensi risikonya. Ia menyatakan dukungan dapat diberikan jika manfaatnya dirasakan luas, namun menilai proyek patut ditolak bila tidak sesuai nilai-nilai adat dan berpotensi menyisakan dampak buruk ke depan.
Sudibya menambahkan, selain AMDAL dan uji publik, proses perizinan perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan RTRW dan detail tata ruang, serta mekanisme perizinan melalui OSS RBA. Ia menyebut prosesnya mencakup pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL), dengan persyaratan teknis dan lingkungan seperti dokumen rencana kegiatan, data kondisi lokasi dan sekitarnya, serta dokumen AMDAL yang relevan untuk kegiatan di laut.
Dalam pernyataannya, Sudibya juga menekankan perlunya perlakuan yang adil dalam perizinan, agar pengusaha tidak dipersulit. Ia menilai pola pikir birokrasi pemberi izin perlu berubah, termasuk pemahaman bahwa investasi mengandung risiko bisnis sehingga tidak etis bila pelaku usaha “diperas” atas nama aturan.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darma Putra menyatakan belum dapat merespons rencana pembangunan Terminal LNG karena belum menerima pernyataan resmi terkait rencana tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembangunan di Bali mengikuti regulasi dan selaras dengan filosofi Tri Hita Karana.
Dari unsur organisasi mahasiswa, Ketua EW-LMND Bali I Made Dirgayusa menyebut telah mengikuti sosialisasi rencana pembangunan pada 2 Oktober. Dalam sosialisasi itu, disebutkan rencana pembangunan berada pada titik sekitar 3,5 kilometer dari pesisir Muntig Siokan, Denpasar, namun lokasi dan instalasi dinyatakan masih belum pasti dan mempertimbangkan masukan warga. LMND berharap pemrakarsa lebih menerima dan mempertimbangkan pendapat masyarakat terdampak.
Masukan juga disampaikan dari wilayah terdampak yang mengikuti pertemuan daring pada 2 Oktober 2025, yang melibatkan Serangan, Pesanggaran, Sanur, Pedungan, dan Sidakarya. Prajuru Desa Adat Serangan, I Wayan Patut, mengatakan kepastian titik lokasi belum dapat dipastikan dan pihaknya meminta agar titik tidak berada dekat pintu masuk Pelabuhan Serangan.
Isu pembangunan dan lingkungan ini mengemuka di tengah sorotan terhadap bencana banjir bandang di Bali pada 10 September 2025. Dalam agenda Konferda dan Konfercab PDIP se-Bali pada 18 Oktober 2025, Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan pesan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto terkait persoalan lingkungan. Djarot menilai bencana tidak semata-mata disalahkan pada hujan, melainkan juga pada alih fungsi lahan dan pengabaian kearifan alam. Ia mendorong penguatan program politik lingkungan hidup, persampahan, dan tata ruang, serta meminta kepala daerah dan unsur DPRD disiplin agar tidak mengalihfungsikan lahan subur untuk hunian, perkantoran, hotel, dan vila.

