Jakarta — Pemeriksaan pajak merupakan instrumen administrasi negara yang sah, namun kewenangan tersebut dinilai tidak boleh dijalankan tanpa batas hingga berpotensi menekan atau mengintimidasi warga. Dalam negara demokratis yang berlandaskan hukum, proses pemeriksaan pajak disebut harus berjalan dalam koridor hukum, proporsional, serta menghormati hak konstitusional warga negara.
Penegasan mengenai pentingnya akuntabilitas disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 2 Juni 2025 di Gedung Pancasila. Presiden mengingatkan bahwa kekuasaan dijalankan atas izin rakyat. “Pemimpin harus ingat pekerjaan kita harus untuk rakyat. Bukan bekerja untuk kita sendiri, bukan untuk kerabat, bukan untuk pemimpin-pemimpin kita, tetapi pemimpin harus bekerja untuk rakyat,” ujar Prabowo.
Presiden juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pejabat bila memiliki bukti. “Kalau ada bukti pelanggaran segera siarkan, jangan terima penyelewengan,” katanya. Pesan tersebut dipandang menegaskan bahwa transparansi bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi bagi pemerintahan yang sehat.
Dalam konteks hak warga atas informasi, semangat transparansi itu sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyimpan informasi. Hak atas informasi dipandang bukan sekadar urusan administratif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Sementara itu, perdebatan terkait perekaman dan penggunaan data dalam pemeriksaan pajak saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Ahli yang dihadirkan pemerintah, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik, tetapi proses pemeriksaan pajak dapat memuat informasi sensitif yang harus dilindungi. Edmon Makarim juga menekankan bahwa Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan pembatasan yang sah untuk menjaga privasi dan stabilitas sistem perpajakan.
Pandangan tersebut dinilai penting untuk melindungi kerahasiaan data. Namun, sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, yakni wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dalam kerangka ini, wajib pajak dipandang sebagai pemilik data, sehingga muncul argumentasi bahwa tidak logis apabila pemilik data dianggap sebagai pihak luar yang tidak boleh mengetahui atau mendokumentasikan proses yang membahas hak dan kewajibannya sendiri.
Di titik inilah batas hukum dipandang perlu ditegaskan. Pemeriksaan pajak disebut tidak semestinya menjadi “ruang gelap” atau forum sepihak, melainkan proses administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi juga ditekankan tidak identik dengan membuka seluruh data kepada publik, tetapi di sisi lain tidak boleh dimaknai sebagai penutupan total yang berpotensi memunculkan ketakutan.
Salah satu pendekatan yang diajukan adalah mekanisme penyamaran atau penghitaman (redaction) terhadap bagian yang memuat data pihak ketiga yang dilindungi Pasal 34 UU KUP. Dengan cara itu, hak pihak ketiga tetap terlindungi, hak wajib pajak untuk mengetahui proses yang menyangkut dirinya tetap terjaga, aparat pajak terhindar dari risiko pelanggaran kerahasiaan, dan pemeriksaan tetap berjalan profesional.
Pendekatan tersebut diposisikan bukan sebagai penolakan terhadap kewenangan negara, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, yang berarti kekuasaan harus dibatasi dan tidak bersifat absolut.
Di sisi lain, pemeriksaan pajak yang berjalan tanpa batas, tanpa dokumentasi, dan tanpa keseimbangan dinilai berisiko menimbulkan rasa tertekan bagi wajib pajak. Ketika rasa takut menggantikan rasa percaya, sistem self-assessment disebut dapat kehilangan fondasinya. Negara membutuhkan penerimaan pajak, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik agar kepatuhan tidak sekadar formal dan rapuh.
Dengan penekanan Presiden pada transparansi serta penjelasan para ahli mengenai batas kerahasiaan dan perlindungan data, perhatian kini mengarah pada bagaimana praktik pemeriksaan pajak dapat mencerminkan prinsip transparansi dan proporsionalitas. Pemeriksaan pajak ditegaskan tidak boleh menjadi alat intimidasi, melainkan instrumen administrasi yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

