Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 Tokoh, Pengamat Soroti Dominasi Pertimbangan Politik

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 Tokoh, Pengamat Soroti Dominasi Pertimbangan Politik

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh dalam acara di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Pemberian bintang jasa dan kehormatan itu disebut didedikasikan bagi tokoh-tokoh yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Namun, penganugerahan tersebut memunculkan polemik. Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menilai di balik pertimbangan prestasi pada sebagian penerima, faktor politik dinilai lebih dominan dalam penentuan penerima penghargaan.

“Penghargaan Presiden Prabowo Subianto kemarin terhadap 141 tokoh tentu menuai polemik, karena penghargaan ini diasumsikan atau dipandang dari kacamata politik tidak murni pure karena prestasi atau dedikasinya, melainkan ada faktor-faktor lainnya yang bisa jadi menjadi pertimbangan kenapa seorang tokoh mendapat penghargaan tersebut,” kata Arif.

Arif mencontohkan, penghargaan kepada tokoh budaya seperti Titiek Puspa dan Waljinah dapat dipahami karena kontribusinya. Namun, menurutnya, banyaknya nama politikus dalam daftar penerima justru menimbulkan pertanyaan.

Ia menduga penghargaan itu juga berkaitan dengan berbagai pertimbangan politik, seperti akomodasi atas jargon persatuan, konsolidasi, hingga faktor kedekatan tertentu. Arif menekankan pentingnya mekanisme seleksi yang ketat dan transparan, termasuk kemungkinan uji publik untuk menilai kelayakan tokoh penerima.

“Kriteria untuk memilih tempat yang mendapat penghargaan itu harus legit, ketat, dan teruji secara hebat. Bahkan kalau bisa dibuat semacam agak uji publik sejauh mana tokoh tersebut misalnya layak untuk mendapat penghargaan,” ujarnya.

Senada, Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai praktik pemberian tanda kehormatan semacam ini bukan hal baru. Ia menyebut, penganugerahan kali ini sarat kepentingan politik dan minim transparansi.

“Kontras sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil melawan impunitas, tentu melihat adanya obral tanda kehormatan dari Prabowo Subianto ke 141 tokoh, itu tidaklah mengherankan atau mengejutkan bagi kami, karena fenomena ini tidak dapat berdiri sendiri, karena pemerintah sekarang itu memang cenderung tidak menerapkan sistem meritokrasi yang jelas, transparan, atau bahkan terukur,” kata Jane dalam siaran Ruang Publik KBR, Rabu (27/8/2025).

Jane menilai sejak awal pemerintahan Prabowo tampak gejala patronase politik, termasuk pengangkatan tokoh yang memiliki kedekatan personal maupun historis ke jabatan strategis. Menurutnya, penganugerahan tanda kehormatan berpotensi menjadi bentuk penghargaan atas loyalitas politik dan kedekatan, bukan semata kompetensi dan rekam jejak.

“Artinya pengangkatan ataupun pemberian penganugerahan tanda kehormatan ini bukan semata-mata didasarkan atas kompetensi, rekam jejak, profesionalitas yang berdasarkan prinsip meritokrasi, tapi ini adalah bentuk bagaimana pemberian terhadap sejumlah tokoh-tokoh yang dirasa memiliki loyalitas politik, kedekatan pribadi, atau memiliki sejarah kedekatan politik ideologis dengan Prabowo Subianto,” ujarnya.

Jane juga memperingatkan dampaknya terhadap demokrasi dan legitimasi institusi negara di mata publik. Ia menambahkan, penganugerahan ini dinilainya dapat melukai rasa keadilan korban pelanggaran hak asasi manusia.

Daftar penerima mencakup sejumlah pejabat kabinet dan tokoh politik, antara lain Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Zulkifli Hasan, Amran Sulaiman, Sugiono, dan Bahlil Lahadalia. Selain itu, terdapat nama Hashim Djojohadikusumo, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Terawan Agus Putranto, hingga Burhanuddin Abdullah.

Burhanuddin Abdullah disebut memperoleh Bintang Mahaputera Adipradana dan dinilai berjasa menjaga stabilitas moneter serta memperkuat sistem perbankan internasional. Namun, dalam pemberitaan ini juga disebutkan Burhanuddin pernah tersandung kasus korupsi besar di masa lalu dan dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait perkara aliran dana Rp 100 miliar Bank Indonesia kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyampaikan apresiasi atas pemberian tanda kehormatan kepada Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik DPP Partai Golkar Idrus Marham menyebut penghargaan tersebut sebagai pengakuan negara atas karya dan kontribusi Bahlil sebagai menteri sekaligus ketua umum partai.

“Penghargaan hakikinya adalah pertemuan antara ekspresi keyakinan dan sikap kritis, lahir dari pengakuan objektif atas kuatnya kesamaan motivasi, ide, gagasan, pikiran dan pemikiran antara yang memberi penghargaan, yang menerimanya, dan yang merasakan manfaatnya,” tutur Idrus. Ia menyebut Bahlil menerima Bintang Mahaputera Adipurna dan dianggap berjasa pada bidang energi dan investasi melalui kebijakan hilirisasi mineral.

Deretan penghargaan yang disebut diberikan meliputi Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti. Pemberian tanda kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jane menekankan, pemberian tanda kehormatan seharusnya melibatkan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU tersebut. “Kita melihat usulan ini dan kemudian pemberian tanda kehormatan ini terkesan eksklusif dan elitis dan tidak membuka ruang partisipasi keterlibatan masyarakat secara bermakna,” ujarnya.

Arif juga menilai bahwa penghargaan tersebut sah secara formal, namun belum tentu memperoleh legitimasi masyarakat. “Dari banyak pertanyaan tentu ini menegaskan bahwa gelar ini legal tetapi tidak legitimate karena dipertanyakan oleh publik,” kata Arif.

Di sisi lain, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada 122 orang penerima menunjukkan subjektivitas Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ia menilai penganugerahan itu bertentangan dengan asas-asas dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, seperti asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan.

Hendardi menyebut sejumlah alasan penolakan, antara lain adanya figur yang secara objektif disebut terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, seperti Wiranto; pemberian kepada eks narapidana korupsi, terutama Burhanuddin Abdullah; serta pemberian kepada pembantu Presiden di Kabinet Merah Putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia.

Ia juga menyoroti pertanyaan publik terkait jasa dan integritas menteri yang baru menjabat dan diangkat melalui penunjukan politik. Hendardi menilai proses profiling calon penerima tidak terbuka dan tidak melibatkan publik, serta dapat menurunkan kredibilitas penghargaan negara dan menjadi preseden jangka panjang.

“Presiden sudah pasti tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut, tapi publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara,” tegas Hendardi.