Presiden memerintahkan kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan transparan terkait penyerangan terhadap Andrie Yunus, aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS). Instruksi tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan menekankan keterbukaan pada setiap tahap investigasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan organisasi masyarakat sipil karena dinilai mencerminkan pola intimidasi yang terus berlanjut terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Andrie Yunus dikenal vokal dalam mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM.
Dalam insiden yang mengejutkan kalangan masyarakat sipil, Andrie Yunus menjadi korban penyerangan berupa penyiraman air keras. Serangan itu dipandang sebagai upaya intimidasi yang bertujuan membungkam suara kritis terkait berbagai kasus pelanggaran HAM.
Perkembangan kondisi korban turut menjadi perhatian keluarga, rekan aktivis, dan pihak-pihak yang peduli terhadap keselamatan pembela HAM. Tim medis disebut memberikan penanganan intensif, sementara pemulihan korban diperkirakan memerlukan perawatan yang panjang dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti perintah presiden, kepolisian diminta mengumpulkan seluruh bukti yang relevan, memeriksa saksi-saksi yang memiliki informasi penting, serta memanfaatkan teknologi investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Transparansi proses penyelidikan ditekankan untuk membangun kepercayaan publik dan menunjukkan keseriusan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
Kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan pembaruan secara berkala mengenai perkembangan penanganan perkara. Di sisi lain, penyerangan ini memicu diskusi lebih luas tentang keamanan aktivis sosial di Indonesia, di tengah kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional terkait kemunculan insiden serupa yang mengarah pada pola intimidasi sistematis.
Dukungan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi advokasi terus mengalir untuk Andrie Yunus. Presiden menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi setiap warga dari tindak kekerasan, terutama mereka yang bekerja untuk kepentingan publik dan keadilan sosial. Penyelidikan kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perlindungan aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.

