Badan Gizi Nasional (BGN) menghadapi pekerjaan rumah besar pasca-perombakan, menyusul pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus utama yang mengemuka adalah kebutuhan memperkuat transparansi tata kelola sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Foto yang beredar memperlihatkan Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), saat proses hukum berjalan.
Kasus ini menempatkan BGN dalam sorotan publik. Di tengah proses penegakan hukum, tuntutan terhadap pembenahan tata kelola program MBG menguat, terutama terkait keterbukaan dan akuntabilitas agar pelaksanaan program tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.