Kepolisian memastikan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire berjalan transparan. Korban dilaporkan tewas dibakar, sementara mantan kekasihnya berinisial AWS (15) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan pengusutan perkara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap perkembangan penanganan kasus.
Samuel menyampaikan, dirinya telah bertemu langsung dengan ibu korban, Maria Tasik, yang didampingi Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire Ruben Tandi serta kuasa hukum keluarga, Marsius Ginting. Pertemuan itu membahas perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Beliau menginginkan penanganan proses pidana ini benar-benar transparan dan memiliki progres yang bisa terlihat. Kami juga sepakat seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui kuasa hukum keluarga,” kata Samuel seusai pertemuan dengan keluarga korban, Senin (3/8/2026).
Menurut Samuel, keluarga korban berharap proses hukum berlangsung secara terbuka, termasuk penyampaian perkembangan hasil penyidikan serta koordinasi dengan kejaksaan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menambahkan, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, mulai dari laporan polisi, hasil visum, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, hingga permohonan penyitaan barang bukti kepada pengadilan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut disebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan AWS sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.