Polres Majalengka Polda Jawa Barat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
Peningkatan layanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka pada Rabu (13/5/2026), sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang Presisi dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan SIM, baik baru maupun perpanjangan, dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Pandu, tahapan penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, identifikasi, hingga ujian teori dan praktik dijalankan sesuai ketentuan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan fasilitas pendukung di Satpas berada dalam kondisi optimal untuk menunjang kenyamanan pemohon. Petugas juga disiagakan untuk memberikan pendampingan serta penjelasan terkait mekanisme ujian.
Selain pelayanan administratif, Sat Lantas Polres Majalengka turut memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas atau safety riding kepada pemohon SIM. Edukasi ini ditujukan agar pemegang SIM tidak hanya memiliki legalitas berkendara, tetapi juga kesadaran mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
Pandu menegaskan, sinergi antara pelayanan profesional dan kesadaran masyarakat dalam berkendara menjadi kunci keselamatan di jalan. Ia juga menyatakan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan yang ramah serta bebas pungutan liar.