Politik hukum di Indonesia belakangan menjadi sorotan luas di ruang publik seiring menguatnya kritik masyarakat terhadap sejumlah regulasi yang disusun dan disahkan pemerintah bersama DPR. Berbagai polemik revisi undang-undang—mulai dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)—dinilai sebagian kalangan kurang mencerminkan prinsip demokrasi, partisipasi publik, serta perlindungan hak warga negara.
Situasi tersebut menggambarkan kondisi politik hukum yang dinilai kian kompleks. Di satu sisi, negara disebut berupaya memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis terhadap potensi perluasan kekuasaan negara terhadap masyarakat sipil melalui produk hukum.
Dalam kajian ilmu perundang-undangan, politik hukum dipahami sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum untuk mencapai tujuan nasional. Produk hukum juga dipandang tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi dinamika sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, regulasi sering dianggap mencerminkan arah kekuasaan dan kepentingan yang dominan pada suatu masa.
Dalam konteks Indonesia saat ini, sejumlah pihak menilai arah politik hukum cenderung menguatkan posisi negara melalui perluasan kewenangan lembaga negara dan aparat penegak hukum. Salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian adalah revisi KUHAP.
Pemerintah menyatakan revisi KUHAP bertujuan memperbarui sistem hukum acara pidana yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. KUHAP yang berlaku sejak 1981 disebut tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi, kejahatan siber, dan kebutuhan modernisasi sistem peradilan pidana. Namun, sejumlah pasal dalam revisi menuai kritik karena dianggap memberi kewenangan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum, terutama terkait penahanan, penyadapan, dan pemeriksaan tersangka.
Kritik itu muncul dari kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, hukum acara pidana dipandang semestinya menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika pendekatan represif lebih diutamakan ketimbang perlindungan hak warga negara, fungsi hukum sebagai alat keadilan dinilai berisiko melemah.
Kontroversi juga mengemuka dalam revisi UU TNI yang memicu perdebatan mengenai supremasi sipil dan batas keterlibatan militer dalam ruang sipil. Sebagian masyarakat menilai revisi tersebut berpotensi membuka kembali ruang dominasi militer dalam pemerintahan, mengingat pengalaman masa Orde Baru ketika militer memiliki peran besar dalam politik melalui konsep dwifungsi ABRI. Reformasi 1998 dipandang sebagai tonggak untuk menghapus dominasi tersebut dan memperkuat demokrasi sipil.
Dalam perkembangan terbaru, muncul kekhawatiran bahwa arah politik hukum justru bergerak menuju penguatan peran negara secara berlebihan. Sejumlah ketentuan dalam revisi UU TNI dipandang memberi peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil serta memperluas tugas militer di luar pertahanan negara. Pemerintah menyebut perubahan itu diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan modern, seperti ancaman siber, terorisme, dan konflik nonkonvensional. Namun, kritik masyarakat menekankan bahwa alasan keamanan tidak semestinya mengurangi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Gelombang kritik terhadap regulasi juga menyoroti proses pembentukan undang-undang. Sejumlah pihak menilai pembahasan regulasi kerap dilakukan terburu-buru, minim transparansi, dan kurang melibatkan partisipasi publik secara nyata. Dalam negara demokrasi, proses legislasi dipandang perlu terbuka agar masyarakat dapat memberi masukan terhadap aturan yang akan berdampak pada kehidupan mereka. Ketika proses dianggap tertutup dan didominasi elite politik, kepercayaan publik terhadap hukum disebut berpotensi menurun.
Meningkatnya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga dilihat sebagai tanda masyarakat semakin aktif mengawasi produk hukum. Sejumlah regulasi yang dinilai bermasalah diuji karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi. Kondisi ini dinilai mencerminkan berkembangnya budaya hukum serta kesadaran konstitusional masyarakat, karena mekanisme hukum digunakan untuk memperjuangkan hak konstitusional.
Namun, meningkatnya gugatan terhadap undang-undang juga dipandang sebagai indikator masih adanya persoalan kualitas pembentukan regulasi. Hukum semestinya menjadi sarana kepastian dan keadilan, bukan memicu konflik sosial dan ketidakpercayaan. Ketika masyarakat merasa hukum dibentuk untuk kepentingan elite politik atau kelompok tertentu, legitimasi hukum dinilai dapat melemah.
Dalam situasi ini, politik hukum Indonesia disebut sedang diuji untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan demokrasi. Negara memiliki kewajiban menjaga stabilitas nasional, keamanan, dan ketertiban sosial. Namun, kekuasaan negara juga perlu dibatasi oleh prinsip konstitusionalisme dan hak asasi manusia. Dalam negara hukum demokratis, hukum dipandang tidak boleh semata menjadi alat kekuasaan, melainkan juga sarana perlindungan hak warga negara dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Pemerintah dan DPR dinilai perlu memperhatikan bahwa legitimasi regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses formal pengesahan, tetapi juga penerimaan masyarakat terhadap substansi aturan. Semakin besar partisipasi publik dalam pembentukan hukum, semakin kuat legitimasi sosial suatu regulasi. Karena itu, transparansi dan keterlibatan masyarakat disebut perlu menjadi prinsip utama dalam proses legislasi.
Gelombang kritik publik terhadap regulasi negara menunjukkan masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap arah politik hukum nasional. Polemik revisi KUHAP, revisi UU TNI, dan regulasi lainnya memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan negara dan perlindungan demokrasi. Ke depan, politik hukum Indonesia dituntut menjaga keseimbangan antara kebutuhan stabilitas dengan perlindungan hak warga negara, agar hukum tetap berpihak pada keadilan, demokrasi, dan supremasi konstitusi serta menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum.