Pada tahun politik 2024, media sosial di Indonesia kian menyerupai pasar gagasan yang riuh. Ribuan unggahan politik muncul setiap detik di platform seperti X, TikTok, dan Instagram. Di balik arus informasi itu, algoritma bekerja menentukan konten apa yang tampil di linimasa pengguna, siapa yang menjadi sorotan, serta isu mana yang berulang kali muncul dan membentuk persepsi.
Sejumlah pemantauan dari lembaga seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Drone Emprit menunjukkan bahwa isu politik yang paling viral di media sosial tidak selalu yang paling faktual, melainkan yang paling memicu emosi. Drone Emprit mencatat, selama masa kampanye, lebih dari 68% percakapan politik di X didorong oleh konten yang bersifat provokatif atau emosional. Temuan itu menguatkan gambaran bahwa mekanisme keterlibatan (engagement) menjadi prioritas utama, sementara akurasi informasi tidak selalu berada di posisi yang sama.
Dalam konteks Indonesia, dampaknya menjadi signifikan karena skala pengguna yang besar. Data We Are Social (2024) menyebut Indonesia memiliki lebih dari 185 juta pengguna internet dan sekitar 139 juta pengguna media sosial aktif. Besarnya ekosistem ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia, sekaligus ruang uji bagi dinamika demokrasi di tengah kerja algoritma.
Namun, pertumbuhan partisipasi digital menghadirkan paradoks: semakin banyak warga bersuara, semakin terbuka pula peluang opini publik diarahkan. Algoritma pada platform digital bekerja berdasarkan pola interaksi. Semakin sering pengguna menyukai, mengomentari, atau membagikan satu jenis konten, semakin besar kemungkinan konten serupa kembali muncul. Dalam kajian akademik, kondisi ini dikenal sebagai filter bubble, yakni ruang informasi yang cenderung memperkuat pandangan yang sudah dimiliki pengguna alih-alih mempertemukannya dengan perspektif berbeda.
Di ruang politik, efeknya terlihat pada meningkatnya polarisasi, mengerasnya debat publik, serta menguatnya konten emosional yang kerap menenggelamkan pembahasan berbasis data. Situasi ini membuat percakapan politik rentan bergerak mengikuti logika viralitas, bukan logika verifikasi.
Big data, microtargeting, dan demokrasi yang terawasi
Di balik kerja algoritma, data pribadi menjadi bahan bakar utama. Setiap klik, pencarian, hingga durasi menonton video dapat diproses menjadi sinyal perilaku untuk memprofilkan pengguna. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk menargetkan pesan politik secara lebih presisi, praktik yang dikenal sebagai microtargeting.
Kekhawatiran publik meningkat seiring berulangnya kasus kebocoran data di Indonesia. Disebutkan adanya kebocoran data 279 juta peserta BPJS Kesehatan pada 2022, 17 juta pelanggan PLN pada 2023, serta data 34 juta paspor warga pada 2023. Di tengah situasi itu, Katadata Insight Center pada 2024 melaporkan 62% warga Indonesia khawatir data pribadinya disalahgunakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Kerentanan keamanan data memperbesar risiko ketika platform dan aktor politik mengandalkan strategi berbasis profil pengguna. Kampanye digital tidak lagi sekadar menampilkan iklan kandidat, tetapi dapat disusun berdasarkan preferensi dan respons emosional audiens. Dalam kerangka ini, persaingan politik berpotensi bergeser dari adu gagasan menjadi adu ketepatan memprediksi perilaku pemilih.
Regulasi dan transparansi yang dipertanyakan
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, pelaksanaannya dinilai masih belum solid, antara lain karena belum adanya otoritas independen yang kuat untuk mengawasi praktik pengumpulan dan pemrosesan data oleh korporasi maupun instansi publik. Tanpa pengawasan yang tegas, aturan berisiko tidak efektif dalam menjawab tantangan di lapangan.
Di sisi lain, platform digital global yang beroperasi di Indonesia juga dinilai belum cukup transparan. Publik tidak memiliki akses yang memadai untuk memahami bagaimana algoritma bekerja, konten apa yang diperkuat, serta bagaimana data perilaku pengguna disimpan atau dialirkan ke pihak lain. Sebagai pembanding, di Eropa, Digital Services Act (DSA) mewajibkan platform besar seperti Meta dan TikTok menyampaikan laporan dampak algoritmik setiap tahun, sementara Indonesia belum memiliki kebijakan serupa.
Dalam ruang digital yang minim pengawasan, algoritma dapat berperan layaknya aktor politik tanpa akuntabilitas publik: memengaruhi arus informasi dan membentuk opini, tanpa harus hadir dalam debat terbuka. Di tengah besarnya pengguna media sosial dan tingginya kekhawatiran atas keamanan data, isu politik algoritma menjadi salah satu tantangan utama bagi kualitas demokrasi di era big data.