Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik produksi ganja rumahan (home industry) di sebuah rumah mewah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini menetapkan seorang pria berinisial AW (45), yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator, sebagai tersangka utama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan kebun ganja rumahan serta laboratorium ekstraksi yang berada di lantai 4 rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, AW mengaku pernah tinggal cukup lama di Amerika Serikat dan mempelajari teknik budidaya serta ekstraksi ganja secara otodidak. Polisi menduga AW menginvestasikan dana hingga Rp150 juta untuk membeli sejumlah peralatan medis dan teknologi tinggi, termasuk mesin herbal infuser yang disebut digunakan untuk mengubah ganja menjadi cairan (liquid).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 5,9 kilogram ganja kering dan 40 gram ganja cair. Berdasarkan keterangan yang ada, produksi tersebut disebut memiliki kapasitas panen hingga 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan sekali.
Dalam pengungkapan ini, istri AW turut diamankan. Meski hasil tes urinenya dinyatakan negatif, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung di rumah mereka.
Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

