Polemik Rencana KDMP di Panjalin Lor, Konsorsium Ingatkan Pentingnya Perdes dan Kepastian Tata Ruang

Polemik Rencana KDMP di Panjalin Lor, Konsorsium Ingatkan Pentingnya Perdes dan Kepastian Tata Ruang

Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan sejumlah pihak. Perdebatan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas ekonomi desa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata ruang, serta perlindungan ruang publik masyarakat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka, Ditto Arsyd, menyatakan bahwa setiap program pembangunan desa, termasuk KDMP yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp900 juta, pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

Namun, menurutnya, pelaksanaan program semacam itu tidak dapat dilakukan secara spontan atau semata-mata berlandaskan pertimbangan pragmatis.

“Pembangunan fasilitas ekonomi desa harus berada dalam kerangka perencanaan yang jelas, berbasis regulasi, serta memiliki kepastian hukum di tingkat desa,” kata Ditto.

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, kepastian hukum terhadap setiap kebijakan publik perlu dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Produk hukum desa tersebut berfungsi mengatur pemanfaatan ruang desa, pengelolaan aset desa, hingga arah pembangunan desa secara operasional.

Ditto menilai, tanpa dasar Perdes yang jelas, keputusan pembangunan berpotensi memunculkan persoalan administratif, konflik sosial, bahkan sengketa hukum pada kemudian hari.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri melalui produk hukum desa yang sah.