Polemik pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di MIN 1 Trenggalek belum mereda. Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang memunculkan sejumlah catatan, mulai dari mekanisme pengadaan, transparansi pengelolaan dana, hingga perlunya pendampingan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyebut pihaknya melihat adanya persoalan komunikasi yang perlu segera diselesaikan agar keresahan wali murid tidak berlarut-larut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (15/7/2026).
DPRD menilai pihak madrasah telah menjalankan prosedur dengan menggelar rapat bersama komite dan wali murid. Meski demikian, Kemenag menyatakan akan turun langsung untuk memberikan pembinaan agar persoalan serupa tidak kembali memicu polemik. Sukarodin mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga iklim belajar tetap tenang dan kondusif.
Sukarodin menjelaskan, keberatan sebagian wali murid berpusat pada mekanisme pengadaan LKS serta pengelolaan dana oleh komite. Ia menyebut wali murid mempertanyakan transparansi anggaran dan cara sekolah menyosialisasikan program tersebut.
Dalam hearing, pihak madrasah dan komite menyampaikan bahwa mereka telah mengundang wali murid untuk mengikuti rapat sebelum program pengadaan LKS dijalankan. Madrasah juga disebut memberikan waktu sekitar 10 hari bagi orang tua yang ingin menyampaikan keberatan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, saat itu tidak ada komplain yang masuk dari wali murid.
Meski tahapan rapat telah dilakukan, DPRD meminta madrasah tetap membuka ruang penyelesaian bagi orang tua yang merasa keberatan. Sukarodin mendorong sekolah segera mengundang kembali wali murid guna mencari solusi tanpa mengganggu hak belajar siswa. Ia menekankan penyelesaian perlu difasilitasi secara kekeluargaan agar anak-anak tidak terdampak.
Sukarodin juga menegaskan persoalan ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan program sekolah gratis. Menurutnya, LKS merupakan sarana pendukung pembelajaran yang sah, sementara yang menjadi sorotan adalah mekanisme penawaran dan pengelolaannya. Ia menambahkan keputusan membeli LKS tetap berada di tangan masing-masing wali murid, dan sekolah disebut tidak mewajibkan pembelian. DPRD mencatat mayoritas wali murid tetap memilih membeli dan membayar secara sukarela.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, Ahmad Basuki, menegaskan regulasi Kemenag tidak pernah mewajibkan siswa membeli LKS. Ia menyatakan aturan hanya memberi ruang bagi komite madrasah untuk menggalang dana secara sukarela demi peningkatan mutu pendidikan.
Basuki menekankan komite boleh menghimpun dana untuk kemajuan madrasah, namun tidak boleh ada paksaan ataupun patokan nominal. Ia juga mengingatkan para kepala madrasah agar mengedepankan keterbukaan saat menyusun program penggalangan dana bersama wali murid. Menurutnya, komite perlu aktif menyampaikan laporan keuangan secara transparan agar tidak memunculkan prasangka adanya pihak yang mengambil keuntungan.
Basuki juga menyampaikan pemerintah telah menyediakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh secara gratis oleh madrasah maupun masyarakat. Karena itu, kebijakan penggunaan LKS cetak disebut menjadi kewenangan masing-masing madrasah. Ia menegaskan Kemenag tidak pernah mengeluarkan instruksi atau surat edaran yang mewajibkan pembelian LKS.
Terkait penggunaan logo Kementerian Agama pada sampul LKS, Basuki mengaku tidak mengetahui proses pencantuman logo tersebut. Ia menyebut penerbit tidak pernah meminta izin ataupun memberi pemberitahuan kepada Kemenag terkait penggunaan logo itu.
Basuki memastikan Kemenag akan mendatangi MIN 1 Trenggalek untuk membenahi tata kelola madrasah sekaligus memediasi komunikasi antara sekolah, komite, dan wali murid. Ia juga menegaskan siswa dari keluarga kurang mampu harus tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani biaya LKS. Menurutnya, langkah pembinaan ini sekaligus menjadi momentum membangun sistem penggalangan dana yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel di lingkungan madrasah.