Polemik Pembagian Uang Rp100 Ribu oleh Humas Polres Sampang ke Wartawan Jelang Idulfitri 2026

Polemik Pembagian Uang Rp100 Ribu oleh Humas Polres Sampang ke Wartawan Jelang Idulfitri 2026

Kebijakan Humas Polres Sampang membagikan uang tunai Rp100.000 kepada ratusan awak media menjelang Idulfitri 2026 memicu perdebatan mengenai etika profesi dan aspek hukum. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang sumber dana serta kemungkinan klasifikasinya dalam ranah gratifikasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan kebijakan itu didasarkan pada data jumlah awak media di Sampang yang disebut mencapai sekitar 300 orang. Namun, angka tersebut menjadi sorotan komunitas pers lokal.

Penasehat PWI Sampang Fathor Rahman, S.Sos., yang akrab disapa Mamang, menilai jumlah itu perlu diverifikasi ulang. Ia juga menegaskan tidak semua wartawan mengambil uang tersebut. Menurutnya, anggota Media Center Sampang (MCS) dan PWI Sampang secara tegas menolak sistem pembagian uang tersebut.

Mamang menilai publik perlu mengetahui siapa saja dari “300 orang” yang benar-benar datang dan menandatangani bukti penerimaan, agar tidak terjadi generalisasi yang dapat merusak citra seluruh jurnalis di Sampang. Ia menyebut situasinya terkesan berada di antara “sedekah” dan gratifikasi, sehingga transparansi daftar penerima dianggap penting.

Dari sisi hukum, pemberian uang dari instansi pemerintah atau aparat penegak hukum kepada jurnalis yang bertugas di wilayah Sampang dinilai rentan dikategorikan sebagai gratifikasi. Mengacu pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup pemberian uang atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam konteks pers, penerimaan pemberian yang dapat memengaruhi independensi disebut sebagai pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jurnalis berperan sebagai pengawas (watchdog), sehingga menerima “THR” dari instansi yang mereka liput dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kritik juga diarahkan pada mekanisme pengambilan uang yang mengharuskan wartawan datang ke kantor Humas, menunjukkan identitas profesi dan nama media, serta menandatangani bukti penerimaan uang Rp100.000. Mamang menilai cara tersebut lebih menyerupai pendataan bantuan sosial ketimbang bentuk kemitraan profesional, dan dianggap mencederai integritas pers.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo yang sebelumnya membenarkan adanya dana tersebut, disebut memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait kritik yang muncul. Kapolres AKBP Hartono menyampaikan permintaan maaf apabila cara yang digunakan dinilai tidak berkenan, dengan alasan banyaknya jumlah media yang terdata di wilayahnya.

Polemik ini menjadi pengingat bagi institusi Polri dan insan pers di Sampang mengenai pentingnya menjaga jarak profesional demi transparansi dan akuntabilitas publik.