Polemik Pembagian Uang Rp100 Ribu ke Wartawan oleh Humas Polres Sampang Jelang Idulfitri 2026

Polemik Pembagian Uang Rp100 Ribu ke Wartawan oleh Humas Polres Sampang Jelang Idulfitri 2026

Kebijakan Humas Polres Sampang yang membagikan uang tunai Rp100.000 kepada ratusan awak media menjelang Idulfitri 2026 memicu perdebatan soal etika profesi dan aspek hukum. Di tengah kritik yang muncul, publik juga mempertanyakan sumber dana serta apakah pemberian tersebut dapat masuk kategori gratifikasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan kebijakan itu didasarkan pada data jumlah awak media di Sampang yang disebut mencapai sekitar 300 orang. Angka tersebut kemudian menjadi sorotan komunitas pers lokal karena dinilai perlu diverifikasi.

Penasehat PWI Sampang, Fathor Rahman, S.Sos. yang akrab disapa Mamang, menegaskan bahwa tidak semua wartawan mengambil uang tersebut. Ia menyebut anggota Media Center Sampang (MCS) dan PWI Sampang menolak sistem pembagian itu.

Menurut Mamang, publik perlu mengetahui siapa saja dari “300 orang” yang benar-benar datang dan menandatangani bukti penerimaan. Ia menilai keterbukaan daftar penerima penting agar tidak terjadi generalisasi yang berpotensi merusak citra seluruh jurnalis di Sampang.

Dalam pernyataannya, Mamang menyebut situasi ini terkesan berada di antara “sedekah” dan gratifikasi. Ia menekankan perlunya transparansi terkait daftar penerima.

Secara hukum, pemberian uang dari instansi pemerintah atau aparat penegak hukum kepada jurnalis yang bertugas di wilayah Sampang dinilai rentan dikategorikan sebagai gratifikasi. Dalam pemberitaan ini disebutkan rujukan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur gratifikasi sebagai pemberian uang atau fasilitas lain kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari sisi etika pers, penerimaan pemberian yang dapat memengaruhi independensi disebut sebagai pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis diposisikan sebagai pengawas (watchdog), sehingga penerimaan “THR” dari instansi yang menjadi objek liputan dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Kritik juga diarahkan pada mekanisme pengambilan uang yang mewajibkan wartawan datang ke kantor Humas, menunjukkan identitas profesi dan nama media, lalu menandatangani bukti penerimaan uang Rp100.000. Mamang menilai cara tersebut lebih menyerupai pendataan bantuan sosial ketimbang bentuk kemitraan profesional, dan berpotensi mencederai integritas pers.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo disebut sebelumnya membenarkan adanya dana tersebut, namun kemudian memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kritik yang muncul. Kapolres AKBP Hartono menyampaikan permintaan maaf apabila cara yang digunakan dianggap tidak berkenan, dengan alasan banyaknya jumlah media yang terdata di wilayahnya.

Polemik ini menjadi pengingat bagi institusi kepolisian dan insan pers di Sampang mengenai pentingnya menjaga jarak profesional demi transparansi dan akuntabilitas kepada publik.