Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang guru/ustaz berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Penetapan tersangka disampaikan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 29 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 18 Februari 2026, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan setiap laporan terkait kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional. Ia menegaskan penanganan dilakukan cepat dan terukur sesuai prosedur hukum, termasuk penetapan tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati menjelaskan tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua santriwati dalam kurun waktu 2023 hingga November 2025. Modus yang disebutkan adalah memanipulasi kondisi korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim.
Menurut Ni Made, tersangka diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan ketergantungan korban untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan. Polisi juga menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang, serta terdapat indikasi adanya korban lain dengan pola serupa.

