Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggencarkan sosialisasi layanan pengaduan digital melalui QR Code Yanduan Polri sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri secara cepat, praktis, dan aman.
Sosialisasi disampaikan melalui program Podcast Sobat Propam Polri yang dipandu Teh Lilis, dengan narasumber Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya. Inovasi QR Code Yanduan Polri disebut digagas oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
Adiwijaya menjelaskan, layanan tersebut menggabungkan teknologi informasi dengan mekanisme pengaduan yang sudah ada, sehingga proses pelaporan dinilai lebih efisien. “Cara lapor mudah, privasi dijamin aman. Bagi masyarakat yang ingin melapor, syaratnya tidaklah ribet. Masyarakat umum tanpa batasan apapun bisa menggunakan layanan ini, asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet,” ujar Adiwijaya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, masyarakat cukup memindai QR Code yang disediakan menggunakan kamera ponsel. Setelah dipindai, formulir pengaduan daring akan muncul untuk diisi dengan data yang lengkap dan jelas. Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Polri.
Adiwijaya menekankan bahwa kerahasiaan identitas pelapor menjadi prioritas layanan tersebut. Ia menyatakan pelapor tidak perlu takut atau ragu karena identitas akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Terkait tindak lanjut, Propam Polri menyatakan setiap pengaduan akan diproses cepat dan transparan sesuai prosedur hukum dan disiplin yang berlaku. Jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, laporan disebut akan dilimpahkan dari Propam Polri ke Propam Polda Jabar sekitar 1×24 jam untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Untuk mendukung transparansi, setiap pelapor akan memperoleh nomor laporan khusus. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan secara mandiri melalui sistem yang tersedia.
Selain sebagai sarana pengaduan, QR Code Yanduan juga dimanfaatkan untuk mengawal Rekrutmen Terpadu Anggota Polri Tahun 2026. Propam Polda Jabar menyebut inovasi ini digunakan sebagai instrumen pengawasan agar tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Masyarakat, calon peserta, serta orang tua diimbau melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, seperti adanya oknum yang menawarkan bocoran soal atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Polda Jabar berencana memasang spanduk dan standing banner berisi QR Code Yanduan di titik-titik strategis, termasuk lokasi pelaksanaan seleksi anggota Polri. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kepolisian.
“Mari kita ciptakan anggota Polri yang bersih dan berkualitas lewat pengawasan bersama,” kata Adiwijaya. Polda Jabar menyatakan optimistis layanan ini dapat mendorong pengawasan internal yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

