Pimpinan BAZNAS Tarakan Periode 2026–2030 Dilantik, Wali Kota Tekankan Kekompakan dan Transparansi

Pimpinan BAZNAS Tarakan Periode 2026–2030 Dilantik, Wali Kota Tekankan Kekompakan dan Transparansi

TARAKAN — Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes. melantik Ketua dan unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan pada Rabu (1/4/2026). Kepengurusan BAZNAS Tarakan periode 2026–2030 dipimpin H. Syamsi Sarman, dengan anggota K.H. Drs. Muhammad Anas, K.H. Drs. Abd. Samad, Lc., Ustadz Salman, serta Hanip, S.AP.

Dalam pelantikan tersebut, Khairul menekankan pentingnya soliditas internal dan kepercayaan publik dalam pengelolaan dana umat. Ia mengingatkan bahwa posisi BAZNAS berbeda dengan organisasi masyarakat maupun lembaga politik karena bertugas mengelola dana zakat, sedekah, dan infak.

“Kita berharap kekompakan di seluruh pimpinan ini bagus. BAZNAS ini bukan lembaga politik, bukan ormas, tapi lembaga yang mengelola uang umat. Kalau tidak kompak, kita khawatir kepercayaan publik justru akan menurun,” ujar Khairul.

Khairul juga menyinggung adanya dinamika kecil di masa lalu yang sempat terjadi tanpa sepengetahuan kepala daerah. Ia berharap hal tersebut tidak kembali menjadi persoalan besar dan dapat diselesaikan secara internal.

Ia mendorong BAZNAS Tarakan bertransformasi menjadi lembaga yang menarik bagi para muzakki. Menurutnya, hal itu dapat dicapai melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program, termasuk penyaluran zakat kepada kaum dhuafa yang didukung data terbuka.

“Harus dibangun trust agar BAZNAS menjadi lembaga yang kredibel,” katanya.

Menanggapi anggapan adanya monopoli pengelolaan zakat oleh BAZNAS dibandingkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain, Khairul menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang pembentukannya diatur undang-undang. Ia menjelaskan, pimpinan BAZNAS di tingkat kota ditetapkan melalui surat keputusan wali kota, di tingkat provinsi oleh gubernur, dan di tingkat pusat oleh presiden.

Meski demikian, ia menyatakan LAZ lain tetap legal dan dapat beroperasi. Namun, Khairul mendorong penguatan pengelolaan zakat melalui satu pintu di bawah naungan pemerintah agar potensi zakat dapat dihimpun menjadi kekuatan yang lebih besar dan penyalurannya lebih merata.

“Jika potensi zakat dijadikan satu kekuatan, hasilnya akan lebih besar dan pembagiannya kepada kaum dhuafa bisa lebih merata. Kita ingin menghindari kondisi di mana ada warga yang mendapat bantuan berlebih, sementara yang lain justru tidak kebagian sama sekali,” tutup Khairul.