TARAKAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/3). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan.
Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, didampingi Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten I dan II, Inspektur, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK.
Wakil Bupati Sabri menyatakan penyampaian laporan keuangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. “Laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi merupakan amanah yang mencerminkan tanggung jawab dalam mengelola keuangan publik secara transparan dan akuntabel. Penyampaian laporan tepat waktu sesuai standar menunjukkan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Menurut Sabri, laporan keuangan daerah juga mencerminkan kualitas pengelolaan anggaran, integritas aparatur, serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana mengapresiasi kedisiplinan Pemkab Tana Tidung dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ia menilai hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami juga mengapresiasi terjalinnya kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan maupun laporan terkait pelanggaran integritas dan kode etik,” kata Dwi Sabardiana.

