SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim, Selasa (31/03/2026). Penyerahan ini menjadi tahap awal pemeriksaan BPK untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim selama satu tahun anggaran.
Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Nusantara Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda. Penyerahan LKPD disebut sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Setelah diterima, laporan akan diaudit BPK untuk menilai kewajaran penyajian laporan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim atas pemeriksaan yang dilakukan secara independen dan profesional. Ia menilai BPK tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Rudy menyatakan penyusunan LKPD Kaltim Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Kaltim, kata dia, berupaya menjaga konsistensi antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Rudy mendorong pemerintah daerah di Kaltim memperkuat konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran agar pengelolaan APBD memberi manfaat yang optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Rudy, kualitas pengelolaan APBD merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota. Karena itu, ia berharap ada keselarasan standar kualitas pengelolaan keuangan di seluruh wilayah Kaltim sehingga akuntabilitas dapat berjalan merata dan memperkuat kepercayaan publik.
Rudy turut menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu dan terukur sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Hasil audit BPK nantinya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini atas LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut menjadi indikator dalam menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Timur.

