PN Mandailing Natal Jadwalkan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Transparansi Peradilan, Undang Advokat dan Pemangku Kepentingan

PN Mandailing Natal Jadwalkan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Transparansi Peradilan, Undang Advokat dan Pemangku Kepentingan

Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menjadwalkan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Transparansi dalam Pelaksanaan Tugas Peradilan dengan mengundang para advokat serta pemangku kepentingan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Rencana kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 314/KPN.W2-U17/UNS.HM3.1.1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Hasnul Tambunan. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

PN Madina menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Sosialisasi juga disebut sebagai langkah pencegahan korupsi, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur peradilan.

Secara normatif, pelaksanaan kegiatan ini disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta independen dan bebas dari intervensi maupun praktik koruptif.

Selain itu, kegiatan ini juga dikaitkan dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, serta kebijakan Mahkamah Agung terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).