PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh Pasal 22 pada Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh Pasal 22 pada Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perkembangan transaksi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendorong pemerintah memperkuat kepastian hukum dan pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas transaksi PMSE, khususnya bagi penyelenggara yang menggunakan rekening penampung (escrow account).

PMK 37/2025 dirilis pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Regulasi ini terdiri dari 5 bab dan 18 pasal, dengan sejumlah ketentuan yang menegaskan pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak serta mekanisme pemungutan PPh dalam transaksi digital.

Salah satu pokok pengaturan dalam PMK tersebut adalah penunjukan penyelenggara PMSE, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, sebagai pemungut pajak apabila menggunakan rekening escrow dan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu antara lain nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia yang melebihi jumlah tertentu dalam periode 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses yang melampaui batas tertentu dalam periode yang sama. Besaran nilai transaksi dan traffic ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar penunjukan kewajiban pemungutan pajak.

Regulasi ini juga memperjelas cakupan subjek dalam perdagangan digital domestik. Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan melakukan transaksi dengan alamat internet protocol (IP) di Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia termasuk dalam cakupan pengaturan. Disebut pula bahwa kategori ini mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.

Bagi pedagang dalam negeri, PMK 37/2025 mengatur kewajiban penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi kepada pemungut pajak. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta, pedagang wajib melampirkan surat pernyataan. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan sebelum penghasilan diterima. Surat pernyataan dan Surat Keterangan Bebas (SKB) juga harus diperbarui setiap tahun. Jika peredaran bruto kemudian melampaui Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlampaui.

Dari sisi tarif, PMK 37/2025 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak ini terutang pada saat pembayaran diterima. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh atau pelunasan PPh final, bergantung pada jenis penghasilannya. Dalam hal PPh yang dipungut lebih kecil dari yang seharusnya, kekurangannya wajib disetor sendiri. Sebaliknya, jika lebih besar, dapat dimintakan kembali. Untuk transaksi dalam valuta asing, konversi ke rupiah dilakukan menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat pembayaran.

Meski demikian, PMK 37/2025 menegaskan bahwa tidak semua transaksi dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Sejumlah transaksi dikecualikan, antara lain penjualan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan, jasa ekspedisi oleh mitra aplikasi, transaksi yang disertai SKB, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Regulasi tersebut juga menekankan bahwa meski pemungutan PPh Pasal 22 tidak diterapkan pada transaksi yang dikecualikan, penghasilan atas transaksi tersebut pada prinsipnya tetap terutang pajak dan kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme peraturan perpajakan. Ketentuan pengecualian ini disebut dimaksudkan untuk menghindari pemungutan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan yang sama.

Dengan terbitnya PMK 37/2025, pemerintah menegaskan penyesuaian kebijakan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi digital. Aturan ini diharapkan memperkuat transparansi dan kepastian dalam pemungutan pajak atas transaksi PMSE, sekaligus menyesuaikan pengawasan perpajakan dengan perkembangan teknologi.