Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Halson saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lebak Tahun 2026 bertema “Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Pelayanan PPID” di Aula PKK Kabupaten Lebak, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Halson menekankan keterbukaan informasi publik berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia menyebut pertemuan tersebut tidak sekadar agenda tahunan, melainkan forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan merumuskan arah kebijakan strategis terkait keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak.
Menurut Halson, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Ia menilai akses informasi yang mudah dan akurat dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Ia juga menegaskan penyediaan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses merupakan mandat yang melekat pada setiap institusi pemerintah. Halson menyebut keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama akuntabilitas, sekaligus fondasi untuk membangun birokrasi yang efektif, bersih, transparan, dan meminimalkan potensi praktik koruptif.
Dalam kesempatan itu, Halson mengingatkan seluruh PPID agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Di tingkat daerah, ia merujuk Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Media Komunikasi Kabupaten Lebak sebagai pedoman operasional bagi seluruh PPID.
Halson turut menyoroti pentingnya kemampuan PPID dalam mengklasifikasikan informasi secara tepat, antara informasi yang wajib dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai ketepatan klasifikasi tidak hanya menjamin hak masyarakat atas informasi, tetapi juga membantu mencegah sengketa informasi di kemudian hari.
Ia menekankan transparansi perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan kepercayaan publik. Menurutnya, keterbukaan data dapat memperkuat legitimasi kebijakan yang diambil pemerintah sekaligus mendorong masyarakat mengambil keputusan kolektif secara logis dan objektif.
Meski demikian, Halson mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya, masih adanya anggapan bahwa keterbukaan informasi sebatas tugas administratif, belum meratanya budaya transparansi di internal organisasi, serta perbedaan tingkat komitmen antar perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh PPID menjadikan rapat koordinasi tersebut sebagai momentum memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia juga mendorong layanan informasi yang berkualitas melalui digitalisasi yang merata, cepat, akurat, dan mudah diakses di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, sejalan dengan target “Lebak Informatif”.
Halson menyatakan optimistis Kabupaten Lebak dapat menjadi daerah yang informatif dan berpeluang menjadi rujukan nasional dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi publik, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, termasuk melalui penyajian transparansi anggaran dan program kerja.
Pada kegiatan tersebut, Halson secara resmi membuka Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Lebak Tahun 2026 yang diikuti PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.