PFI: Kasus Korupsi MBG Berisiko Gerus Kepercayaan Publik terhadap Yayasan

PFI: Kasus Korupsi MBG Berisiko Gerus Kepercayaan Publik terhadap Yayasan

Kasus korupsi yang terkait program MBG dinilai tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kepercayaan publik dan integritas yayasan. Kekhawatiran ini muncul karena persepsi negatif terhadap satu yayasan dapat berdampak lebih luas pada ekosistem filantropi.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) Rizal Algamar mengatakan, jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lain yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya,” kata Rizal, dikutip Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran untuk memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius. Ia menilai, dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan semacam itu bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial.

Rizal memperingatkan, jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan dan penegakan prinsip-prinsip serta etika dalam menjalankan kegiatan filantropi, termasuk dalam pengelolaan yayasan sebagai institusi filantropi. Prinsip dan etika tersebut diatur dalam Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang telah diterbitkan PFI sejak 2021, dengan tujuan menjaga kepercayaan publik di tengah pesatnya perkembangan kegiatan filantropi.