BOLAANG MONGONDOW — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, disebut masih terus berlangsung. Kondisi itu mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menertibkan tambang ilegal yang dinilai telah merusak ekosistem lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tommy Turangan SH. Ia menyebut Desa Oboy saat ini berada dalam situasi “darurat PETI” dan menilai tindakan tegas aparat penegak hukum mulai dipertanyakan.
“Ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, apakah sudah tidak memiliki keberanian mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum pelaku PETI? Dan membiarkan ekosistem lingkungan dibiarkan rusak yang berdampak pada masyarakat itu sendiri?” kata Turangan.
Turangan menegaskan pertambangan emas tanpa izin harus ditertibkan dan dihentikan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan agar tidak memicu bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil, serta trauma bagi warga.
Ia meminta Kepolisian Resor Bolaang Mongondow lebih serius menangani persoalan tersebut, tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi juga melakukan penindakan terhadap para pelaku. Turangan menyoroti bahwa aktivitas PETI disebut masih berjalan meski lokasi telah dipasangi garis polisi.
“Karena dilihat di lapangan walaupun telah dipasangi garis polisi, aktivitas PETI tetap berjalan, apa ini sengaja ada pembiaran atau ada deal to deal antara oknum-oknum pelaku PETI dengan oknum APH?” ujarnya.
Menurut Turangan, situasi di lokasi pertambangan memberi kesan bahwa hukum mudah diabaikan oleh pelaku PETI. Ia juga menyinggung dugaan terjadinya polusi dari penggunaan bahan kimia dalam aktivitas tersebut.
“Muncul pertanyaan publik, siapa yang melindungi pelaku? Karena walaupun telah dipasangi garis polisi tapi aktivitas PETI tetap berjalan, Kapolres Bolmong harus bertanggung jawab dalam hal ini, tindak tegas apabila ada anggota anda yang terlibat PETI,” kata Turangan.
Turangan juga mendesak agar kinerja Kapolres Bolaang Mongondow dievaluasi. Ia meminta Kapolda dan Kapolri melakukan penilaian, dan menyatakan jika tidak mampu mengambil langkah tegas untuk menertibkan PETI di Oboy, Kapolres Bolmong seharusnya dicopot dari jabatannya.