PALANGKA RAYA — Sejumlah peserta Seleksi Jabatan Administratif dan Pengawas di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) mempertanyakan kepastian hasil seleksi yang hingga kini belum diumumkan secara resmi. Para peserta menyebut seluruh tahapan seleksi telah diikuti sejak Oktober 2025, namun sampai Februari 2026 belum ada pengumuman tertulis.
Perwakilan peserta, Erniaty, menilai keterlambatan pengumuman menimbulkan ketidakpastian, baik terkait administrasi kepegawaian maupun perencanaan karier peserta seleksi.
Menurut dia, situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Kami berharap proses administrasi dan seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Palangka Raya senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum,” kata Erniaty, Senin (9/2/2026).
Dalam permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada Panitia Seleksi, peserta turut merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan tersebut, menurut mereka, mengatur bahwa pengisian jabatan administrasi harus dilakukan secara tertib, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Erniaty menyatakan masih terdapat ruang klarifikasi yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan pihak-pihak berkepentingan.
Ia menambahkan, para peserta memilih menempuh mekanisme administratif dan pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan adanya penjelasan resmi serta perbaikan tata kelola ke depan.

