Perpres 79/2025 Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Sejumlah Syarat Pembangunan Disiapkan

Perpres 79/2025 Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Sejumlah Syarat Pembangunan Disiapkan

Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan akan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres itu, sejumlah prasyarat pembangunan disebut harus dipenuhi. Di antaranya, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN ditargetkan sudah terbangun seluas 800–850 hektare. Selain itu, pembangunan gedung atau perkantoran harus mencapai 20 persen.

Prasyarat lain berkaitan dengan hunian. Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang dinyatakan layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN ditetapkan harus mencapai 50 persen.

Meski demikian, status baru IKN sebagai “ibu kota politik” dinilai masih menyisakan pertanyaan dan berpotensi menimbulkan persoalan. Salah satu sorotan adalah tidak adanya istilah “ibu kota politik” dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Situasi ini memunculkan perdebatan mengenai duduk perkara penetapan tersebut, ketepatan kebijakan, konsekuensi yang mungkin timbul, pihak-pihak yang terdampak, serta gambaran wajah IKN ke depan.

Topik ini dijadwalkan dibahas dalam program Ruang Publik KBR bersama Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.