Perpres 46/2025 Dorong Pengadaan Lebih Cepat, Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan

Perpres 46/2025 Dorong Pengadaan Lebih Cepat, Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap dipandang sebagai proses teknis yang berkutat pada dokumen, tender, dan kontrak. Namun bagi masyarakat, pengadaan berkaitan langsung dengan kapan layanan publik benar-benar hadir, seperti ketersediaan alat kesehatan di puskesmas, buku pelajaran saat tahun ajaran dimulai, hingga penyelesaian infrastruktur sebelum musim hujan.

Kerangka pikir tersebut menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya mengubah tata cara pengadaan, tetapi juga menegaskan orientasi belanja publik agar lebih cepat, tetap akuntabel, dan bertumpu pada data. Pemangkasan proses didorong tanpa mengorbankan mutu serta keterlacakan.

Perpres ini melanjutkan reformasi yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, dengan menekankan efisiensi, transparansi, persaingan sehat, serta keberpihakan pada produk dalam negeri. Prinsip-prinsip tersebut tidak lagi berhenti pada tataran kebijakan, melainkan diarahkan agar menjadi praktik harian. Pemerintah tidak cukup hanya mematuhi prosedur, tetapi dituntut memastikan hasil pengadaan memberi manfaat nyata.

Salah satu instrumen percepatan yang diprioritaskan adalah pemanfaatan katalog elektronik. Untuk komoditas yang sudah tersedia, jalur belanja melalui e-Katalog didorong menjadi pilihan utama. Melalui mekanisme ini, informasi harga, spesifikasi, kandungan dalam negeri, hingga rekam jejak transaksi dapat diakses secara terbuka. Waktu pemilihan penyedia dipersingkat, sementara jejak pengambilan keputusan terekam secara digital.

Meski menekankan percepatan, Perpres 46/2025 tetap menegaskan pentingnya kontrol. Disiplin kontrak diposisikan sebagai pagar akuntabilitas. Kontrak tidak diperlakukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai alat pengendali risiko. Pengaturan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, hingga jaminan pemeliharaan ditekankan agar kepentingan negara terlindungi jika pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana.

Regulasi ini juga menyoroti perlunya keputusan berbasis data, termasuk dalam penyusunan harga perkiraan. Penetapan harga tidak lagi didorong oleh kebiasaan atau asumsi, melainkan harus didukung rujukan pasar yang dapat diverifikasi, pembanding kontrak sejenis, serta referensi resmi yang dapat ditelusuri. Pendekatan ini diharapkan mencegah harga yang tidak wajar sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Aspek fiskal turut menjadi perhatian. Pada 2025 terdapat penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai yang berpengaruh terhadap perencanaan anggaran pengadaan. Karena itu, kehati-hatian dalam menyusun harga dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir antara pemerintah dan penyedia. Transparansi sejak awal dipandang sebagai syarat agar proses berjalan lebih lancar.

Selain memastikan layanan publik tersedia tepat waktu, kebijakan pengadaan juga diarahkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi domestik. Keberpihakan pada produk dalam negeri dan pelaku usaha kecil disebut perlu diterjemahkan dalam pilihan belanja sehari-hari. Setiap transaksi pengadaan dinilai memiliki potensi menggerakkan ekonomi lokal, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing produk nasional.

Di sisi pengawasan, pendekatan juga didorong bergeser. Aparat pengawasan internal diharapkan hadir sejak tahap perencanaan, bukan hanya memeriksa setelah proses selesai. Dengan pengawasan dini, potensi kekeliruan dapat dikoreksi lebih cepat tanpa menghambat jalannya pengadaan. Budaya kerja yang dibangun adalah kepatuhan sejak awal, bukan sekadar mencari kesalahan setelah masalah muncul.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perpres 46/2025 tidak hanya dinilai dari kerapian dokumen, melainkan dari ketepatan waktu hadirnya layanan publik. Reformasi pengadaan dinilai menemukan maknanya ketika alat kesehatan datang sesuai kebutuhan, buku pelajaran tersedia tepat waktu, dan proyek infrastruktur selesai tanpa sengketa berkepanjangan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diposisikan sebagai peta jalan. Namun, efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan di lapangan dan kemauan mengubah kebiasaan lama, dari orientasi prosedur menuju praktik pengadaan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformasi ini juga berkaitan dengan kepercayaan publik, karena setiap rupiah belanja negara diharapkan memberi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.