Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Regulasi ini mengatur penanganan sampah di kawasan perkotaan dengan pendekatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan, dengan menekankan penggunaan teknologi yang diklaim ramah lingkungan.
Informasi rinci mengenai ketentuan, pelaksanaan, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam Perpres tersebut tidak tercantum dalam materi yang tersedia.

