PermenLHK 14/2024 Perketat Pengawasan Lingkungan, Denda Administratif Jadi Instrumen Utama

PermenLHK 14/2024 Perketat Pengawasan Lingkungan, Denda Administratif Jadi Instrumen Utama

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administrasi menetapkan garis baru penegakan hukum lingkungan pascapenerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 6 Tahun 2023. Melalui aturan ini, pelanggaran lingkungan tidak lagi berhenti pada teguran, melainkan dapat langsung dikenai denda administratif.

PermenLHK 14/2024 menggantikan tiga regulasi yang telah berlaku sekitar dua dekade. Pendekatan yang dibawa dinilai lebih tegas: perizinan dibuat lebih mudah, tetapi pengawasan diperketat. Dalam skema baru ini, denda administratif diposisikan sebagai tahapan terakhir sebelum sanksi pidana dijatuhkan. Dana denda akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disebutkan akan digunakan untuk proyek pemulihan lingkungan.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Sejumlah faktor yang disorot meliputi mekanisme perizinan otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), keterbatasan sumber daya manusia untuk pengawasan lingkungan, serta rendahnya komitmen sebagian pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi dan denda administratif.

Salah satu persoalan awal yang mengemuka adalah kemudahan perizinan melalui OSS. Sistem ini ditujukan untuk mempercepat layanan investasi, tetapi dinilai membuka ruang manipulasi karena pelaku usaha dapat melakukan verifikasi izin secara mandiri tanpa kajian dampak lingkungan yang komprehensif pada tingkat tapak proyek.

Dampaknya, sebagian pelaku usaha disebut cenderung menyesuaikan skala kegiatan agar dapat memenuhi persyaratan yang lebih sederhana melalui Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), alih-alih menempuh dokumen yang lebih ketat seperti AMDAL atau UKL-UPL. Dengan sekitar 80 ribu izin yang telah terbit secara otomatis, verifikasi kesesuaian izin dengan kondisi lapangan menjadi tantangan, terutama jika tidak ditopang sistem pengawasan yang kuat.

Di tingkat daerah, krisis pengawas menjadi persoalan lain. Kekurangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) masih terjadi, bahkan sejumlah kabupaten dan kota disebut belum memiliki PPLH yang diresmikan. Sejak 2015, program pelatihan dinilai belum menghasilkan peningkatan signifikan, sementara petugas yang telah dilatih kerap dipindahtugaskan ke bidang lain. Kondisi ini melemahkan kapasitas pengawasan lokal, padahal PPLH menjadi elemen penting dalam pelaksanaan PermenLHK 14/2024.

Masalah berikutnya berkaitan dengan anggaran dan komitmen. Sejumlah pemerintah daerah disebut hanya mengalokasikan dana sangat kecil untuk pengawasan lingkungan. Salah satu contoh yang disebutkan adalah anggaran pengawasan lingkungan di Kabupaten Pekalongan yang sekitar Rp2 juta per tahun, angka yang dinilai tidak mencukupi untuk kegiatan pengawasan.

Alasan yang kerap muncul adalah kekhawatiran penegakan hukum lingkungan dapat mengganggu investasi. Di sisi lain, penegakan yang konsisten disebut dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat karena pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang abai ketika aturan dijalankan.

Di kalangan pelaku usaha, persoalan juga muncul dari cara pandang terhadap dokumen lingkungan. AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL masih sering diperlakukan sebagai kewajiban administratif semata, disimpan tanpa pemahaman memadai mengenai substansi dan konsekuensi pemenuhannya. Kurangnya pemahaman ini dinilai berkontribusi pada ketidaktaatan, termasuk ketidaksadaran atas tanggung jawab pemenuhan persyaratan lingkungan dan risiko hukum jika terjadi pelanggaran.

Dalam konteks tersebut, komitmen politik pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penentu. Sanksi administratif tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi fiskal karena denda masuk sebagai PNBP dan dapat diarahkan untuk pemulihan lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, pemerintah daerah justru berpotensi menjadi titik lemah dalam penerapan kebijakan.

Sejumlah langkah strategis disebut diperlukan untuk menjawab tantangan implementasi. Pertama, izin otomatis perlu diverifikasi secara menyeluruh. Pemerintah pusat bersama daerah didorong menyiapkan prosedur pembatalan izin yang melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Kedua, penguatan kelembagaan pengawasan diusulkan melalui sentralisasi fungsi pengawas di bawah koordinasi KLH/BPLH. Pembentukan Balai Gakkum regional, dengan pembiayaan terpusat dan mobilitas lintas wilayah, disebut sebagai salah satu opsi untuk memperkuat pengawasan.

Ketiga, pemanfaatan PNBP didorong untuk mendukung pengawasan dan pemulihan lingkungan. Skema dekonsentrasi atau dana alokasi khusus (DAK) disebut dapat menjadi jalur agar daerah memperoleh dukungan pendanaan yang lebih terjamin untuk melaksanakan mandat pengawasan.

Selain itu, digitalisasi penegakan hukum juga disorot sebagai kebutuhan. Pengembangan aplikasi penegakan hukum lingkungan yang dapat diakses publik diusulkan untuk meningkatkan transparansi, menyediakan pusat informasi, simulasi perhitungan denda, serta ruang konsultasi daring antara pelaku usaha dan pemerintah. Langkah ini diharapkan mempercepat proses dan mengurangi peluang penyimpangan.

Pada akhirnya, efektivitas PermenLHK 14/2024 dinilai bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Denda administratif dipandang bukan semata instrumen penghukuman, melainkan alat koreksi untuk menimbulkan efek jera sekaligus mendukung pemulihan lingkungan. Dengan komitmen politik yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Bogor, 15 Oktober 2025