Perdebatan tentang sejauh mana negara dapat mengatur kehidupan privat warga kembali menguat ketika sejumlah daerah mendorong regulasi yang menyentuh isu identitas, moralitas, dan ruang pribadi. Dalam konteks ini, orientasi seksual, ekspresi gender, serta kebebasan berekspresi menjadi bagian dari perbincangan yang memicu pro dan kontra di ruang publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu LGBTQ+ kembali masuk ke arena politik lokal. Di sejumlah wilayah muncul dorongan regulasi yang diklaim bertujuan menjaga moral masyarakat dan mencegah apa yang disebut sebagai “penyimpangan seksual”. Di Jawa Barat, misalnya, muncul dorongan regulasi terkait pencegahan perilaku seksual menyimpang. Sementara itu, Aceh telah lama memiliki regulasi berbasis syariat untuk mengatur perilaku seksual tertentu. Di daerah lain, wacana pembatasan atau penertiban terhadap kelompok LGBTQ+ juga beberapa kali mengemuka.
Di saat yang sama, kampus kembali menjadi medan perdebatan mengenai batas kebebasan akademik, identitas, dan moralitas. Polemik ini muncul beriringan dengan datangnya Juni yang secara global diperingati sebagai Pride Month, di tengah meningkatnya perbincangan mengenai ruang hidup, hak, dan rasa aman kelompok LGBTQ+ di Indonesia.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang berulang: mengapa isu LGBTQ+ terus muncul dalam politik lokal, dan sejauh mana negara dapat mengatur identitas serta kehidupan pribadi warganya?
Rasa aman yang kian menyusut
Bagi sebagian kelompok LGBTQ+, perdebatan tentang regulasi dan moralitas tidak berhenti di ruang politik atau meja legislatif. Dampaknya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari menyusutnya rasa aman hingga tekanan sosial di ruang publik.
Aktivis HAM sekaligus pendiri GAYa Nusantara, Dede Oetomo, menilai diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ kerap hadir bukan hanya melalui kekerasan fisik atau aturan formal, tetapi juga lewat tekanan sosial yang berlangsung terus-menerus.
“Hate speech banyak kepada kaum LGBTQ+. Bahkan dari kalangan ulama, pejabat, dan tokoh masyarakat. Terutama sejak 2016,” kata Dede.
Menurutnya, meningkatnya sentimen anti-LGBTQ+ berdampak pada pengalaman keseharian kelompok minoritas seksual dan gender, termasuk rasa takut untuk berkumpul serta kebutuhan menyembunyikan identitas di ruang publik.
“Intinya, orang harus bisa nyaman tinggal tanpa rasa takut,” ujarnya.
Dede juga menekankan pengalaman kelompok LGBTQ+ di Indonesia tidak seragam. Ia menilai beberapa wilayah di Indonesia Timur menunjukkan penerimaan sosial yang relatif lebih terbuka. Ia mencontohkan Ternate dan Manado, di mana pejabat daerah pada beberapa kesempatan pernah menyatakan penolakan terhadap tindakan persekusi terhadap waria.
Politik moral dan kepanikan sosial
Antropolog Universitas Indonesia, Febi Ramadhan, menilai kemunculan wacana anti-LGBTQ+ tidak bisa dipahami sebagai fenomena tunggal. Menurutnya, hal itu merupakan pertemuan antara perubahan sosial di dalam negeri dan tren global yang lebih luas.
“Di satu sisi, kita memang melihat adanya perubahan sosial budaya yang terjadi selama beberapa dekade terakhir, khususnya terkait Islamisasi ruang publik, penguatan konservatisme moral, dan nativisme kultural,” kata Febi.
Ia menyebut sejumlah akademisi melihat adanya conservative turn pasca-Reformasi yang turut memperkuat wacana anti-LGBTQ+, terutama sejak sekitar 2015–2016. Namun, Febi menegaskan Indonesia juga tidak berdiri sendiri. Ia memandang penguatan sentimen dan regulasi anti-LGBTQ+ perlu dilihat sebagai bagian dari gelombang global yang muncul seiring menguatnya sayap kanan dan politik identitas berbasis moralitas di berbagai negara.
“Indonesia bukan kasus khusus, dan penguatan wacana serta regulasi anti-LGBT harus dipahami dalam kerangka konteks ini,” ujarnya.
Febi merujuk teori moral panic dari sosiolog Stanley Cohen, yang menjelaskan bagaimana politik moral kerap bekerja dengan membagi individu atau kelompok ke dalam kategori “baik” dan “tidak baik”, “normal” dan “abnormal”, atau “sesuai norma” dan “menyimpang”.
“Dalam teori soal kepanikan moral, Stanley Cohen berargumen bahwa selalu ada proses penciptaan folk devil, atau kelompok yang dianggap sebagai musuh publik,” kata Febi.
Ia menilai politik moral berbasis identitas berpotensi menciptakan kategori “musuh sosial” baru, di mana individu dengan ragam gender dan seksualitas diposisikan sebagai kelompok menyimpang atau dianggap mewakili ancaman sosial.
Febi juga mengingatkan bahwa kerangka moral tidak pernah netral atau universal. “Moral siapa yang sedang digunakan? Nilai dan gagasan siapa yang dijadikan standar negara dan masyarakat? Karena politik moral sering dipresentasikan seolah-olah mewakili seluruh masyarakat, padahal sebenarnya didasarkan pada kerangka moral yang sangat partikular dan politis,” ujarnya.
Pertanyaan konstitusional atas perda anti-LGBTQ+
Dorongan pembentukan regulasi anti-LGBTQ+ di sejumlah daerah memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur isu moralitas dan identitas. Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai regulasi yang membatasi hak warga berdasarkan orientasi seksual bertentangan dengan prinsip konstitusional yang dijamin UUD 1945.
“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Bivitri.
Ia juga merujuk pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Menurut Bivitri, prinsip dasarnya adalah negara tidak boleh membatasi hak warga berdasarkan orientasi seksual, agama, gender, suku, maupun identitas lain karena hal itu dapat berujung pada diskriminasi.
“Negara boleh mengatur, tetapi untuk tujuan menyetarakan atau melindungi hak. Kalau justru merugikan kelompok tertentu, negara tidak boleh melakukannya dalam bentuk hukum negara,” ujarnya.
Bivitri menekankan perda harus sejalan dengan undang-undang dan konstitusi. Ia juga menilai parameter diskriminasi semestinya dilihat dari dampak aturan, bukan semata dari redaksi atau pilihan kata.
“Yang dilihat seharusnya dampak peraturan. Ketika ada pihak yang mendapat perbedaan perlakuan secara negatif, itu problematis,” katanya.
Perdebatan ini menjadi penting karena sebagian regulasi anti-LGBTQ+ tidak hanya membahas tindakan tertentu, tetapi juga menyentuh identitas, ekspresi gender, hingga relasi personal warga. Bagi Febi, hal itu dapat dibaca sebagai perluasan kontrol negara ke ruang privat. “Ketika negara mulai mengatur dan membatasi identitas, ekspresi gender, dan relasi intim warga, itu menunjukkan adanya perluasan kontrol negara terhadap tubuh dan kehidupan privat masyarakat,” ujarnya.
Kampus dalam pusaran tekanan moral
Kontestasi isu LGBTQ+ juga berlangsung di lingkungan pendidikan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus menjadi sorotan karena pembatasan diskusi atau aktivitas terkait isu gender dan seksualitas. Salah satu polemik muncul ketika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas LGBTQ+ pada 2023, yang kemudian memicu klarifikasi dan peninjauan ulang di tingkat universitas.
Febi berpendapat kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk mendiskusikan berbagai isu secara akademik, termasuk gender dan seksualitas. Namun, ia menilai realitas di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya.
“Banyak bentuk sensor, intimidasi, pembubaran diskusi, dan diskriminasi terhadap komunitas ragam gender dan seksualitas yang terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia merujuk riset SGRC 2019 yang mencatat berbagai bentuk pembatasan terhadap isu dan komunitas ragam gender dan seksualitas di kampus, mulai dari pembubaran diskusi di UGM dan ITB hingga aksi penolakan terhadap komunitas LGBTQ+ di sejumlah universitas lain.
Bivitri menilai kampus juga tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengatur isu identitas. Menurutnya, otonomi kampus berkaitan dengan kebebasan akademik dan tidak berarti institusi pendidikan dapat membuat aturan yang melanggar hak asasi manusia.
“Otonomi kampus kaitannya dengan kebebasan akademik, bukan berarti boleh mengatur apa saja semau-maunya. Semua peraturan, termasuk peraturan kampus, tidak boleh melanggar HAM,” kata Bivitri.
Ia menambahkan konstitusi juga menjamin hak pendidikan melalui Pasal 31 ayat (1), serta hak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1).
Di tengah menguatnya dorongan regulasi daerah dan perdebatan di ruang akademik, isu yang mengemuka bukan hanya apakah LGBTQ+ akan terus menjadi komoditas politik moral. Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana negara, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dapat masuk ke ruang identitas serta kehidupan privat warga tanpa berbenturan dengan prinsip hak konstitusional yang wajib mereka lindungi.